Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Arah Aglomerasi Pembangunan Permukiman Sleman

    Kantor Bapeda Sleman
    Dona Saputra Ginting

    Secara geografis, wilayah kabupaten dengan total 17 kecamatan serta 86 kelurahan ini, merupakan wilayah dengan kecepatan perkembangan wilayah perkotaan di provinsi DIY yang paling signifikan lajunya. Wilayahnya yang membentang dari Timur ke Barat dengan batas 2 sungai besar di Jogjakarta, yakni Sungai Opak di Timur, sungai Progo di Barat serta berhulu di Utara dengan Puncak Gunung Merapi. Sleman juga merupakan kawasan hulu dari 16 Sungai (Statistik Daerah Kabupaten Sleman 2015-red). Sungai yang bermata air di Gunung Merapi yang alirannya membelah Yogyakarta adalah Code, Opak, Progo, Gajahwong dan Winongo. Sehingga tata kelola kawasan dan pembangunan yang akan dilakukan di Sleman akan berdapak signifikan tidak hanya di Sleman, tetapi juga kawasan provinsi DI Yogyakarta secara keseluruhan.

    Berkembang pesatnya Sleman sangat kental terasa dipengaruhi oleh pertambahan penduduk sebagai akibat daya tarik Sleman sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan, pariwisata, dan pembangkit lingkungan bagi kaum urban. Daya tarik tersebut dianggap memberikan peluang yang lebih besar bagi perkembangan kehidupan. Salah satu dampak yang timbul dari perkembangan kehidupan tersebut adalah terjadinya perubahan fisik di lapangan, khususnya penggunaan atau peruntukkan sebuah area pertanahan untuk menunjang kebutuhan sosial dan tuntutan faktor ekonomi dan tuntutan sebuah perkembangan jaman yang semakin kompleks. Tak ayal perubahan status pedesaan menjadi perkotaan menjadi hal yang tak bisa dihindari.

    Pemerintah Daerah dituntut mampu memberikan jawaban atas tuntutan kebutuhan hidup masyarakatnya. Dari kebutuhan primer permukiman, sarana dan prasarana usaha/perekonomian, transportasi, telekomunikasi, utilitas kota, dan prasarana lainnya yang mendukung kehidupan. Namun tuntutan perkembangan tersebut tentu saja harus diimbangi dengan sebuah regulasi yang mampu mengontrol serta mengendalikan laju pertumbuhan perkotaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam secara keseluruhan yang berimbas ke seluruh wilayah yang berada di sekitarnya. Salah satunya ialah mengatur tata rencana sebuah zona area sebuah wilayah kabupaten, baik secara makro maupun secara detail dan terperinci.

    Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sleman, telah membuat Rencana Tata Ruang Wilayah guna mengatur pertumbuhan penggunaan lahan. Dalam usaha mengatur tata ruang, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 12 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman tahun 2011 – 2031. “ Perda RTRW berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, namun dalam kurun waktu setiap 5 tahun akan terus dilakukan evaluasi sesuai dengan update yang terjadi secara riil di lapangan.

    Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten, guna mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten, serta keserasian antar sektor. Tujuan Perda ini adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sleman yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. ” Sleman itu mau dibikin gimana to? Dari situ kelihatan, daerah pemukiman mana saja, daerah pertanian yang dipertahankan, daerah komersial, dan sebagainya. Tanpa pengaturan ruang yang sistematis dan terarah, perubahan tersebut akan memunculkan konflik antar kepentingan,” terang Dona Saputra Ginting, Ka Sub Bidang Pertanahan & Penataan Ruang Bappeda Kabupaten Sleman.

    Pertumbuhan penduduk ini mulai dirasakan dalam 20 tahun terakhir, terutama di wilayah-wilayah kecamatan Depok, Kecamatan Mlati, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Gamping, dan Kecamatan Godean, karena 5 Kecamatan ini secara geografis bersinggungan langsung dengan pusat kota Yogyakarta. Kebutuhan akan ketersediaan kawasan permukiman semakin tinggi yang berimplikasi langsung kepada penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Sleman.

    Wilayah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) menurut Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. Wilayah yang akan terdampak pada perubahan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Kabupaten Sleman yaitu Kecamatan Gamping dengan pengembangan akan dilakukan di Desa Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto dan Trihanggo, Kecamatan Mlati dengan pengembangan akan dilakukan di Desa Sendangadi dan Sinduadi, Kecamatan Godean dengan pengembangan akan dilakukan di Desa Sidoarum, Kecamatan Depok dengan pengembangan akan dilakukan di Desa Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Condongcatur, Kecamatan Ngemplak dengan pengembangan akan dilakukan di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngaglik dengan pengembangan akan dilakukan di Desa Sariharjo, Sinduharjo, dan Minomartani. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) merupakan upaya untuk menjadikan kawasan tersebut diatas sebagai kawasan perkotaan baru.

    Dalam dunia perumahan maupun perorangan peran RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut akan sangat berperan dalam hal pemanfaatan tanah. Pembangunan rumah skala perorangan maupun oleh developer sebaiknya disesuaikan dengan RTRW dan RDTR kawasan yang ingin di bangun. Hal ini akan berpengaruh pada proses perijinan yang berlaku. Jika tanah tersebut peruntukannya sebagai daerah resapan dan pertanian, tentu saja perijinan tersebut tidak akan keluar sebagai kawasan permukiman.

    Kebijakan umum Pemda Sleman tentang pengembangan permukiman mengarah ke kawasan selatan yang merupakan kawasan perkotaan Yogyakarta, yaitu kecamatan-kecamatan yang dekat dengan Kota Yogyakarta, seperti Kecamatan Depok, Mlati, Gamping, dan Godean. Di dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa operasional Rencana Umum Tata Ruang, dalam hal ini RTRW Kabupaten Sleman adalah Rencana Rinci Tata Ruang, dalam hal ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digunakan dalam pertimbangan perizinan. “ Di Sleman, RDTR belum diPerda-kan dan masih dalam bentuk dokumen kajian.dalam tahapan perijinan, kesesuaian tata ruang mengacu kepada RTRW Dokumen Kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum diPerda-kan sebagai pengambil keputusan, serta dengan mempertimbangkan kondisi lapangan,” terang Dona Saputra Ginting.

    Menanggapi anggapan tentang regulasi Pemda Sleman yang serasa dibatasi pertumbuhannya, Dona mengatakan “Jika kita baca Dokumen Kajian RDTR, kita hanya mengembangkan perubahan pemanfaatan lahan itu berdasarkan kebutuhan penduduk, misalnya saja RDTR Gamping, jumlah penduduknya berapa ribu orang, prediksi 10 tahun ke depan bertambah menjadi berapa? Sehingga harus ada lahan pertanian yang harus dikorbankan. Kenapa jadi sulit? Karena kita diamanahkan memplotkan daerah kuning (blok pengembangan pusat, investasi, dan permukiman) sedangkan khusus Gamping ke Utara, misalnya Trihanggo ke atas banyak area lahan pertanian dengan irigasi baik. sehingga akan sulit dilakukan ijin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT).

    ”Saat ini, perkembangan pembangunan permukiman Sleman akan mengarah ke kawasan timur, meliputi Kecamatan Prambanan, Kalasan, Kecamatan Berbah. Seperti dijelaskan Dona, ”Mungkin 10 tahun yang lalu, area pertumbuhan permukiman dan perumahan berkembang terlalu cepat ke arah Utara dan mulai bergeser ke arah Barat meliputi kecamatan Mlati, Gamping, bahkan ke arah Godean. Hal tersebut perlu diantisipasi, karena seperti diketahui, Wilayah Barat meliputi Kecamatan Godean, Minggir, Seyegan, dan Moyudan, merupakan daerah pertanian lahan basah yang tersedia cukup air yang cocok dioptimalkan sebagai kawasan lumbung padi dan sumber bahan baku kegiatan industri kerajinan mendong, bambu, serta gerabah. Kawasan pengembangan barat merupakan kawasan basis pengembangan ekonomi yang digerakkan oleh pertanian serta industri pengolahan yang material oriented.

    Untuk menyikapi perkembangan aglomerasi perkotaan, sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan tata ruang, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2017. “Perbup tersebut merupakan implementasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang sekaligus mencabut Perbup No.11 Tahun 2005. Masyarakat juga bisa mempelajari Regulasi terbaru Kabupaten Sleman dengan mengakses via http://jdih.slemankab.go.id/produk-hukum,” terang Dona. Melihat betapa strategisnya fungsi RDTR tiap wilayah Kecamatan di Sleman, diharapkan dalam waktu tak lama lagi Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Harapannya Perbup ini akan menjawab kejelasan sebuah RDTR sekaligus mengatur dan mengontrol guna ke depannya akan dijadikan pertimbangan untuk pengendalian pemanfaatan ruang dan meng-update peta RDTR di seluruh wilayah 17 Kecamatan di Sleman.

    Dengan semakin jelasnya pemetaan RDTR tersebut masyarakat dapat mengetahui daerah-daerah mana saja yang dapat digunakan sebagai kawasan pemukiman, industri, pertanian dan lain sebagainya secara lebih detail. Karena jika hanya mengandalkan RTRW, perencanaan tersebut masih bersifat makro atau sangat luas. Seperti dijelaskan Dona lebih lanjut, “ RTRW ini masih sangat luas cakupannya, skalanya masih 1:50.000, jadi dalam 1 centimeter itu dalam kenyataannya mencakup 500 meter. Tentu ini sangat luas, maka seharusnya masih ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur pengendalian tanah secara lebih detail”, jelasnya.

    Untuk mendapatkan informasi tentang zona pola ruang RTRW maupun RDTR suatu lokasi masyarakat dapat datang langsung ke bagian informasi langsung ke kantor Bappeda Kabupaten Sleman di Jl. Parasamya No. 1, Beran Tridadi Sleman atau kunjungi website : www.bappeda.slemankab.go.id atau bisa menanyakan ke Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman yang beralamatkan di Jalan Magelang Km 10 Tridadi Sleman atau bisa mencari informasi via website http://pertaru.slemankab.go.id/ “Jadi masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui rencana tata ruang daerah yang diinginkan masyarakat dengan membawa informasi koordinat lokasi ataupun peta lokasi bidang tanah yang dimaksud, sehingga ke depan tidak terjadi kesalahan data status tanah dan bermuara pada sebuah pelanggaran terhadap pemanfaatan dan penggunaan tanah,” pungkas Dona Saputra Ginting. Pras-red

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain