Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Permata Bank, Pencairan KPR Hingga 100%

    KPR Permata Bank
    KPR Permata Bank
    KPR Permata Bank

    Perumpamaan 'Ada Gula Ada Semut' sekiranya layak disematkan pada industri properti, dimana jika suatu daerah sedang tumbuh dan berkembang sebagai kawasan perumahan baik untuk rumah tapak (landed house) maupun apartemen (vertical house) maka di daerah tersebut akan menjadi daerah yang diserbu banyak peminat properti. Putaran uang yang besar di industri properti menjadi daya tarik banyak pihak untuk ikut andil didalamnya, salah satunya adalah sektor perbankan yang merupakan salah satu mitra strategis bagi pengembang perumahan dalam menjual produk-produknya melalui jasa pembiayaan atau fasilitas Kredit Pemilikan Rumah / Apartemen (KPR/KPA) yang ditawarkan perbankan sehingga makin memudahkan konsumen membeli rumah/apartemen.

    Di sisi lain pihak regulator (Bank Indonesia) juga berkepentingan menjaga pertumbuhan sektor properti khususnya yang dibiayai oleh perbankan, salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian properti indent (siap bangun) dan mengatur besaran uang muka minimal untuk pembelian properti melalui pembiayaan perbankan, terutama untuk pembelian properti ke-2 dan seterusnya.

    PermataBank sebagai salah satu bank penyalur KPR terbesar di Indonesia yang terbukti inovatif dengan berbagai produk dan progam bahkan pernah mendapat penghargaan dari MURI untuk produk KPR Bijak dan KPR Keluarga tentunya juga melihat adanya peluang dengan adanya peraturan dari pihak regulator tersebut yaitu dengan menelurkan program yang dinamakan “Alternate Collateral”. Merupakan program pembiayaan/fasilitas kredit untuk pembelian properti kondisi siap bangun (indent) maupun siap huni (ready stock) dengan menjaminkan aset / properti berupa rumah / apartemen / ruko yang sudah dimiliki sebelumya.

    “Program ini sangat membantu konsumen yang ingin memiliki properti kedua atau ketiga dan seterusnya namun terkendala dengan peraturan BI mengenai besarnya uang muka minimal dan kondisi bangunan yang harus ready stock, karena dengan program ini konsumen tetap dapat memiliki rumah baru apapun kondisinya dan suku bunga yang ditawarkannya pun cukup kompetitif karena sama dengan suku bunga KPR biasa” , demikian penjelasan Maria Dwi Pratiwi, Mortgage Business Development Manager PermataBank cabang Yogyakarta saat di hubungi di kantornya yang beralamat di Jalan. P. Mangkubumi 26 -28 Yogyakarta. “Apabila nilai properti yang telah dimiliki dan akan dijadikan agunan lebih besar daripada nilai properti yang akan dibeli, maka pembiayaannya bisa sampai 100% sehingga masalah uang muka atau DP tidak menjadi kendala. Untuk mendapatkan benefit-benefit tersebut, maka syaratnya hasil pencairan KPR nya akan ditransfer langsung ke rekening penjual” imbuh wanita yang biasa dipanggil Tiwi ini.

    Hal serupa juga dituturkan L. Rudijanto Soedjono, Senior Manager-Mortgage Regional Jawa Tengah dan Yogyakarta . “Dengan adanya Program Alternate Collateral ini serapan KPR kami tetap baik bahkan terus meningkat seiring dengan strategi bisnis kami yang ingin terus memperbesar secondary market. Pihak pengembang yang merupakan pemain di primary market juga dapat memanfaatkan program ini khususnya untuk konsumen lama mereka yang akan membeli rumah ke-2 dan seterusnya di lokasi milik pengembang tersebut. Caranya ya tinggal menjaminkan rumah lama mereka ke PermataBank. Pihak PermataBank akan mencairkan kreditnya 100% maksimal sebesar harga rumah yang dibeli ke rekening pengembang walau properti yang dibeli belum selesai dibangun”, tuturnya.

    Dari penjelasan yang diberikan Rudi, demikian yang bersangkutan biasa dipanggil, tentunya program ini juga akan sangat membantu pengembang baik dari sisi penjualan unit maupun cash flow keuangan perusahaan karena penjualan secara indent tetap dapat dilakukan namun hasil penjualan rumah tetap diterima seperti penjualan secara tunai. Bagaimana jika properti yang telah dimiliki sudah dijadikan agunan di PermataBank atau di Bank lain? Jika sudah dijadikan agunan di Bank Permata, maka nasabah dapat mengajukan tambahan pinjaman atau Top Up sedangkan jika dijadikan agunan di Bank lain, maka pinjamannya dipindahkan ke PermataBank dan diberikan tambahan pinjaman atau Top Up. Tambahan pinjaman atau Top Up inilah yang dapat dimanfaatkan untuk membeli properti yang nasabah inginkan.

    Dari sisi produk, PermataBank juga memiliki produk untuk konsumen yang baru akan membeli rumah pertama namun ingin uang muka yang lebih ringan. Produk yang ditawarkan adalah produk KPR berbasis Syariah dengan skema “ Ijarah Muntabiyah Bittamlik (IMBT)” atau lebih umum disebut Ijarah maupun produk dengan skema Murabahah. “Produk pembiayaan pembelian rumah dengan basis Syariah ini mensyaratkan uang muka hanya 20% atau lebih rendah daripada produk KPR konvensional. Selain itu untuk skema Murabahah, marginnya bisa fix hingga 5 tahun dengan tenor pinjaman juga maksimal 5 tahun, sehingga nasabah tidak akan dipusingkan oleh naik turunnya margin sebagaimana layaknya dialami nasabah dengan produk konvensional” jelas Tiwi lebih lanjut. Jika nasabah ingin tenor lebih panjang maka konsumen dapat memilih skema Ijarah (IMBT) dimana masa pembiayaan bisa sampai 20 tahun dengan margin fix hingga 2 tahun, selanjutnya penentuan marginnya juga dilakukan secara transparan.

    Selain masalah tenor pinjaman dan lamanya fix period untuk margin, perbedaan antara skema Murabahah dengan skema Ijarah adalah pada cara akad kredit atau pembiayaannya. Untuk skema Murabahah, prinsip akad nya adalah jual beli, artinya jual beli dilakukan di awal periode pembiayaan sedangkan untuk skema Ijarah, prinsip akadnya adalah sewa beli dimana pihak bank yang melakukan jual beli dengan pihak penjual kemudian disewakan kepada nasabah dengan jangka waktu sama dengan jangka waktu pembiayaan dan jual beli dengan nasabah baru dilakukan di akhir periode sewa. Sedangkan Produk KPR lain yang dimiliki PermataBank dan masih terus dipasarkan adalah KPR Bijak, KPR Keluarga, dan KPR Reguler karena produk – produk tersebut memiliki fitur – fitur produk yang unik sesuai segmen pasar masing – masing dan juga sudah terbukti memberikan benefit bagi nasabah.

    “Kami juga memiliki program-program untuk nasabah eksisting kami baik program Top Up maupun Take Over, bahkan untuk debitur yang sudah lunas pun kami tawarkan untuk kembali menjadi nasabah KPR, melalui program win-back. Program ini ditawarkan dengan benefit berupa keringanan biaya-biaya, persyaratan dokumen yang lebih sederhana dan proses persetujuan yang lebih mudah. Hal ini juga untuk mendukung strategi kami memperbesar secondary market. Karena sudah terbukti di tahun 2014, nasabah-nasabah eksisting kami banyak yang memanfaatkan program tersebut karena mereka puas dengan produk dan layanan kami”, jelas Rudi dengan nada optimis.

    Berbeda dengan para pesaingnya, PermataBank memiliki Unit khusus yang menangani nasabah KPR setelah nasabah melakukan akad kredit yang dinamakan Customer Management Unit. Unit ini memberikan layanan purna jual yang dibutuhkan nasabah, baik yang diberikan bersifat permintaan informasi maupun yang bersifat pengaduan terkait fasilitas KPR yang sedang berjalan. Kondisi sektor properti yang pertumbuhannya sedikit melambat sejak diberlakukannya kebijakan BI soal rasio nilai kredit terhadap nilai agunan (Loan To Value) tersebut memang membuat sektor perbankan harus mampu berinovasi baik dalam bentuk program, produk, serta layanan. Keunggulan lain yang dimiliki PermataBank adalah baik produk KPR berbasis Konvensional maupun Syariah dapat dilayani oleh Mortgage Sales Specialist (MSS) yang sama. Greg-red

    MORTGAGE CENTER – YOGYAKARTA
    Jl. Margo Utomo / P. Mangkubumi 26 -28 Yogyakarta
    Telp. 0274-516666 - Fax. 0274-522397

    MORTGAGE CENTER – SOLO
    Jl. Slamet Riyadi 347 Solo
    Telp. 0271 717373 - Fax. 0271 717585

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain