Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Rantai Perijinan Rusun

    Rantai Perijinan Rusun
    Rantai Perijinan Rusun
    Rantai Perijinan Rusun

    Pasar properti khususnya Rumah Susun seperti apartemen dan condotel di kota pendidikan saat ini sedang mengalami fase yang sangat positif. Berdirinya rusun (apartemen/condotel) merupakan sebuah langkah para pelaku bisnis properti dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan (papan) yang masih besar. Di tengah tingginya permintaan hunian dan semakin sempitnya lahan yang dapat digunakan sebagai perumahan, hunian jenis rusun/apartemen/condotel seolah menjadi jawaban paling tepat. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun pada suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

    Di Kabupaten Sleman sendiri saat ini sudah mulai tumbuh pembangunan gedung-gedung pencakar langit dengan sebutan apartemen dan condotel. Tingginya minat pengguna dan penyedia rusun/apartemen/ condotel perlu diatur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Saat ini memang Peraturan Bupati Sleman yang secara khusus mengatur masalah pertelaan dan akta pemisahan rusun masih dalam tahap pembahasan, tentunya secepatnya akan kita sahkan" ungkap Ir. Dwike Wijayanti MT, Kepala Bidang Penataan Bangunan, Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman. Lebih lanjut beliau menambahkan, “hingga saat ini sudah ada sekitar 7 rusun yang telah mengajukan IMB, dan sudah dikeluarkan IMB tersebut”, terangnya.

    Puncak dari perijinan rusun (apartemen/condotel) adalah ketika diterbitkannya sertifikat strata tittle atas satuan rumah susun/apartemen/condotel sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Sama halnya dalam perijinan hunian landed house, perinjinan rusun juga akan diawali dengan mendapatnya Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT) yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Setelah IPT di dapat, pengembang harus mengajukan Dokumen Lingkungan yang di ikuti dengan pengajuan Rencana Tata Bangunan (RTB atau sama dengan siteplan). Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses selanjutnya adalah pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), jika IMB sudah dikantongi maka pengembang tersebut baru bisa melakukan proses pembangunan dan pengembang baru dapat melakukan penjualan rusun/apartemen/condotel yang dibangunnya setelah pembangunan mencapai 40 %. Dan apabila proses pembangunan sudah selesai, perijinan yang harus ditempuh adalah pengajuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF berisikan tentang kelaikan bangunan untuk dihuni secara aman dan memenuhi syarat sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan dalam IMB.

    Setelah ijin atas bangunan gedung sesuai kelaikan yang berlaku, maka langkah selanjutnya adalah pemohonan Akta Pemisahan Pertelaan yang disahkan oleh bupati. Pertelaan adalah dokumen berupa gambar dan uraian yang menunjukkan secara jelas batas-batas dari masing-masing satuan rumah susun, beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama serta besaran Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) masing-masing satuan rumah susun. Sedangkan, Akta pemisahan rumah susun adalah akta yang dibuat oleh pelaku pembangunan yang menyatakan kehendak untuk memisahkan rumah susun atas satuan rumah susun yang meliputi beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama serta besaran Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) masing-masing satuan rumah susun sesuai pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal.

    Apa itu bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, nilai perbandingan proporsional (NPP)? Bagian bersama adalah bagian dari rumah susun yang dimilki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satu kesatuan fungsi dengan satuan rumah susun, bagian bersama ini melekat pada konstruksi rumah yang berupa struktur rumah susun atau fasilitas yang ada di atas atau di dalam rumah susun. Benda bersama adalah benda yang bukan bagian dari bangunan rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satu kesatuan fungsi dengan satuan rumah susun. Selanjutnya, tanah bersama, adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri bangunan rumah susun. Sedangkan NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap nilai rumah susun secara keseluruhan yang dihitung pertama kalinya oleh pelaku pembangunan pada waktu memperhitungkan biaya keseluruhan untuk menentukan harga jual.

    Dokumen akta pemisahan pertelaan tersebut kemudian diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (Sarusun), atau Strata Tittle. Hak Milik atas satuan Rumah Susun adalah hak milik perseorangan dan terpisah atas satuan rumah susun yang meliputi pula hak bersama atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional tidak terpisahkan.

    Setelah pengembang mendapatkan sertifikat hak milik Sarusun atau strata tittle didapat baru dapat dilakukan Akta Jual Beli (AJB) kepada konsumen. Satu hal yang penting dan tidak boleh dilupakan setelah semua unit satuan rumah susun terjual adalah terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS). PPPRS ini sebagai pemegang otoritas tertinggi yang akan mengatur pengelolaan rusun yang akan mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan (tentang Badan Pengelola dan biaya pengelolaan). PPPRS karena UU dinyatakan sebagai Badan Hukum. Pengurus Perhimpunan inilah yang menyusun AD-ART dan Tata Tertib Hunian. Perhimpunan tersebut disahkan oleh bupati. Greg-Red

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain