Sekilas Tentang Sikumbang – Sistem Kumpulan Pengembang
Pemerintah terus mendorong gairah industri properti untuk bangkit ditengah kondisi pandemi covid-19. Tidak hanya diberikan pada bantuan pembiayaan perumahan bagi rumah subsidi saja, melainkan juga pada rumah komersil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang Di Tanggung Pemerintah.
Disampaikan Ilham Muhammad Nur, selaku Ketua DPD REI DIY dikantornya, bahwa “Pemerintah saat ini menetapkan bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun Di Tanggung Pemerintah (DTP) ditahun anggaran 2021. PPN dari rumah yang Di tanggung Pemerintah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun baru yang diserah terimakan dalam kondisi siap huni.
Upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat disektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi latar belakang lahirnya aturan tersebut. PPN DTP yang diberikan saat ini untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak bulan Maret 2021 hingga Desember 2021 .”
Ilham M. Nur menerangkan, “Karena penggunaan dana merupakan anggaran dana dari APBN, maka Pemerintah melalui Kementerian terkait yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk badan layanan umum yakni Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan yang paling mendasar haruslah tepat sasaran.”
Sebelumnya Pemerintah lewat PUPR juga sudah meluncurkan beberapa aplikasi yakni aplikasi Sireng (Sistem Registrasi Pengembang), SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan), dan SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi).
Lebih lanjut Ilham M Nur berpendapat bahwa “Aplikasi SiKumbang sebelumnya telah digunakan sejak 2020 untuk mengakomodir data hunian rumah bersubsidi. Untuk mengakses SiKumbang, para pengembang terlebih dahulu harus melalui tahapan masuk di aplikasi Sireng milik Kementerian PUPR dengan menyertakan asosiasi perumahan yang pengembang ikuti.”
Untuk menunjang program Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN TDP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, kini membuat aplikasi Sikumbang mengalami pengembangan fungsi untuk mendata nomor registrasi hunian komersil. Namun dengan adanya stimulan insentif PPN TDP ini, saat ini Kementerian PUPR membuka akses bagi para pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui Sireng.
SiKumbang merupakan sistem yang menyajikan data dan informasi tentang pengembang perumahan yang membangun KPR subsidi perumahan dari pemerintah dan program insentif PPN DTP. Sistem SiKumbang ini menyajikan data secara real time pada masyarakat terkait hunian yang tersedia, hunian yang sedang dibangun, dan hunian yang sudah terjual Peta hunian ini kemudian dibedakan dengan menggunakan sistem warna. Warna kuning akan menunjukkan rumah yang masih tersedia, hitam untuk perumahan komersial, dan merah untuk yang sudah terjual. Sehingga dipastikan masyarakat yang mengakses aplikasi SiKasep tidak akan kesulitan dalam memilih rumah pilihannya.
Sikumbang itu berisi data dan dokumen kelengkapan perijinan dan legalitasnya, mulai dokumen Siteplan, dokumen bukti kepemilikan Sertipikat, dokumen IMB, dokumen SLF, dan dokumen lainnya.
Ilham mengatakan bahwa SiKumbang merupakan salah satu inovasi dalam percepatan kesediaan hunian dalam mempertemukan supply dan demand. "Di sisi para pengembang, sistem ini juga menjadi benefit tersendiri sebagai media promosi untuk memasarkan huniannya secara efektif dan efisien. Keberadaan pemetaan hunian dari para pengembang ini juga dapat sebagai masukkan kepada pemda dalam rangka pembangunan infrastruktur pendukung lokasi rumah subsidi dan rumah yang masuk kriteria penerima insentif PPN DTP.”
Namun saat ini masih terdapat kendala di lapangan atau di daerah, karena belum semua pemda sudah siap. “Nah fokus kami sekarang ini, DPD REI DIY sebagai asosiasi wadah para pengembang di Jogjakarta, terus berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan semua stakeholder pemangku kebijakan dan regulator industri properti. Contohnya untuk dokumen yang dipersyaratkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) padahal para pengembang sekarang masih menggunakan dokumen IMB. Bahwa per akhir Agustus 2021 kemarin IMB sudah dihapus melalui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan per awal September 2021 diganti yakni dengan lampiran Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Dan kita sudah mendapatkan rekomendasi dan arahan dari PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Perumahan, bahwa sampai transaksi dan serahterima maksimal akhir Desember 2021, boleh bisa memakai dokumen IMB dahulu,” pungkasnya. Wahyu Pras – red