TEROBOSAN DPD REI DIY Penyerahan Fasum dan Fasos Kepada Pemda Sleman
Penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di berbagai daerah seringkali terkendala verifikasi. Padahal, fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang yang membangun properti komersial. Regulasi terkait kewajiban penyerahan fasum-fasos ke Pemerintah daerah tertuang dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009, hanya saja pelaksanaan aturan tersebut belum optimal.
Di komplek perumahan, fasum dan fasos itu berupa jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, ruang terbuka, tempat bermain, pos satpam, jogging track, tempat parkir, dan sejenis secara fungsi. Di Sleman rata-rata 40 % dari lahan yang dikembangkan untuk perumahan, harus dialokasikan untuk fasum atau fasos, lalu akan diserahkan secara gratis ke pemerintah.
Di tahun 2020, tercatat baru ada 37 pengembang atau developer yang menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Padahal, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat ada 206 perumahan berijin yang sedang berinvestasi di Sleman. Padahal, perijinan perumahan termasuk fasum dan fasosnya. Banyaknya perumahan yang belum menyerahkan fasum dan fasosnya karena ada banyak pengembang yang belum menyelesaikan proyeknya.
Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur mengatakan, fasum atau fasos itu menjadi kewajiban pengembang sehingga harus disediakan karena ada aturannya. "Mau tidak mau, pengembang harus memenuhi itu, lalu sesuai aturannya, harus diserahkan ke pemerintah daerah. Fasum dan fasos menjadi salah satu kontribusi yang signifikan dari adanya proyek anggota REI. Pengembang akan memberikan fasum atau fasos kepada pemerintah daerah secara gratis," terangnya.
Ilham, sapaan akrabnya mengatakan “Pada tahun 2021 ini, Pemda Sleman sedang menyegerakan penyerahan fasum atau fasos karena masih belum optimal. Diperkirakan masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasum atau fasosnya. Kami memohon kepada Pemerintah agar penyelenggaraan tata cara perumahan yang berbadan hukum diilindungi dan proses perijinan dipermudah. "Keuntungan dari fasos dan fasum dari pengembang akan menambah aset dan menambah kewajiban Pemkab untuk menyediakan ruang terbuka. Aset itu ada nilainya dan menjadi kekayaan Pemkab dan warga Sleman," tuturnya.
DPD REI DIY pada kesempatan ini menjadi sosok yang menjembatani ataupun fasilitator bagi anggotanya (pengembang) karena proses penyerahan fasum dan fasos tidaklah sederhana. Untuk itu, llham menyebut REI DIY akan memfasilitasi dan membuat birokrasi secara pendek untuk anggotanya agar segera menyerahkan fasum dan fasosnya bagi yang belum. " Karena kami motifnya tidak mendapat komersialisasi dari pemberian itu, pengembang biasanya ya sudah diserahkan saja. Tapi penyerahan ternyata butuh proses.
Nah kami yang menjembatani. Untuk prosedur, sertifikat fasum atau fasos yang dulu atas nama PT akan menjadi nama pemkab, laku diserahkan ke Pemkab. Di atas sertifikat itu misal ada jalan atau sarana prasarana seperti masjid. Demi tertibnya organisasi dalam menegakan aturan yang ada sehubungan dengan pengadaan proyek, tetapi tetap yang menyerahkan dari pihak PT (Perseroan Terbatas)-nya," imbuhnya.
Dan pada 10 Mei 2021, secara simbolis dilakukan Acara Penyerahan Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Daerah Sleman, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Kepala BPN Sleman Bintarwan, Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur. Pada kesempatan ini, penyerahan fasum dan fasos diikuti oleh 18 perusahaan pengembang yang tergabung di DPD REI DIY.
DPD REI DIY menyerahkan 66 bidang tanah yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkab Sleman. Adapun lahan fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemkab Sleman ini seluas 15 hektar dari total data 37 perumahan yang terdapat di Sleman. Dari rencana 66 Bidang yang diserahkan, sebanyak 23 bidang telah resmi secara legal untuk diserahkan ke Pemkab Sleman. Adapun 23 bidang fasum dan fasos ini sudah melalui proses pelepasan hak di BPN dan sudah proses verifikasi oleh DPUP perumahan Sleman. Dari total 23 bidang yang diserahkan ke Pemkab Sleman ini, luasan fasum dan fasos yang diserahkan ini mencapai 1,7 hektar.
Sementara itu, sisanya 33 bidang fasum dan fasos lainnya masih dalam proses legalitas untuk dapat diserahkan ke Pemkab Sleman dalam waktu dekat.
"Pihaknya (REI DIY-red) bersama BPN Sleman dan Pemda terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mencari skema tepat untuk menunjang akselerasi percepatan prosesnya, namun tidak melanggar aturan serta memenuhi persyaratan yang berlaku," pungkas Ilham Muhammad Nur.
- Total bidang yang diserahkan : 66 bidang.
- Total luas tanah yang diserahkan : 157.970 m².
- Jumlah developer yang menyerahkan : 18 developer.
- Total perumahan yang diserahkan : 37 perumahan.
* 33 bidang masih proses
Wahyu Pras –red