[block:views=similarterms-block_1]
Sistem pembiayaan rumah melalui jasa perbankan di semester satu tahun 2015 dirasakan mengalami perlambatan. Hal ini dikarenakan efek dari ketatnya penerapan kebijakan Loan To value (LTV) untuk bank konvensional dan Financing To Value (FTV) untuk bank syariah serta keadaan ekonomi Indonesia yang belum stabil. Meski di Juni 2015 BI, mengeluarkan kelonggaran tentang kebijakan makroprudensial dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) mencapai 10% namun belum dapat meningkatkan penyerapan kredit.
Meski pertumbuhan ekonomi secara umum melambat, namun tidak pada penyerapan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Bank BPD Syariah. Dikatakan Pimpinan Cabang Syariah, Bank BPD DIY Syariah Yogyakarta, Supriyanto, “Serapan PPR kami masih sangat bagus, bahkan menjadi produk unggulan. Skema Murabahah (jual beli) yang kami terapkan, dengan sistem angsuran tetap sampai dengan jangka waktu pinjaman, nasabah akan dinyamankan dengan kepastian angsuran yang sama”, katanya. Ditambahkannya saat ditemui di kantornya, Supriyanto mengungkapkan, hampir 50% dari dana yang dikucurkan untuk serapan kredit sudah terserap pasar. “Hingga kini masih on target, saat BI Rate naik turun, skema syariah menjadi salah satu solusinya”, ungkapnya.