[block:views=similarterms-block_1]
Dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) no. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor oleh Bank Indonesia pada bulan September 2013 lalu membawa dampak yang cukup signifikan terhadap bisnis properti di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Yogyakarta. Dengan diterapkannya SE-BI tersebut, angka penjualan produk properti mengalami tren penurunan yang tidak hanya dirasakan oleh para pengembang properti saja namun juga oleh lembaga keuangan khususnya perbankan yang selama ini menjadi mitra strategis pengembang properti. “SE BI tersebut berdampak pada angka penjualan rumah, khususnya rumah indent (siap bangun) sehingga membuat pihak perbankan juga melakukan perubahan strategi terkait pemasaran KPR”, tutur L. Rudijanto Soedjono, Senior Manager, Regional Sales Management Support & Regional Customer Management Permata Bank Yogyakarta.