[block:views=similarterms-block_1]
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul terus melakukan langkah-langkah inovatif dan strategis dalam rangka mempermudah sekaligus memperjelas pelayanan terhadap masyarakat. Yohanes Supama, S.H, M.Hum, Kepala BPN Bantul yang baru saja menjabat per Maret 2017 ini menjelaskan, bahwa BPN Bantul berupaya semakin mendekatkan diri ke masyarakat. “Kami lakukan beberapa langkah nyata yang inovatif, dalam rangka meningkatkan performa pelayanan kami , sehingga masyarakat akan lebih nyaman dalam mengurus semua keperluan legalitas tentang pertanahan. Kami berharap dengan beberapa program inovatif tersebut, akan terjadi kejelasan kepada masyarakat langsung, sekaligus memangkas birokrasi yang dirasa tidak perlu yang berimbas ke biaya pengurusan yang lebih efisien dan ekonomis. Kami mempunyai layanan yang efektif, mulai dari layanan 7 menit sampai yang membutuhkan waktunya 90 hari,“ terang Supama.
BPN Bantul juga sudah melakukan MOU dengan beberapa perbankan, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BPD DIY, dan Bank Bantul dalam hal penghapusan hak tanggungan (roya). Hal ini mempunyai pengertian bahwa layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan mata rantai proses roya hak tanggungan, yang semula diurus oleh pemilik tanah (Kreditur) yang biasanya selama ini melibatkan pihak ketiga. “Dengan inovasi layanan kami ini, proses roya hak tanggungan langsung dilaksanakan oleh perbankan, sehingga si pemilik tanah (kreditur) akan menerima sertipikat dari perbankan yang bersangkutan sudah dalam keadaan “bersih” dari catatan hak tanggungan tanpa harus wira-wiri ke perbankan dan kantor BPN”, terang Supama.