Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Teras

Arah Aglomerasi Pembangunan Permukiman Sleman

Kantor Bapeda Sleman
Dona Saputra Ginting
[block:views=similarterms-block_1]

Secara geografis, wilayah kabupaten dengan total 17 kecamatan serta 86 kelurahan ini, merupakan wilayah dengan kecepatan perkembangan wilayah perkotaan di provinsi DIY yang paling signifikan lajunya. Wilayahnya yang membentang dari Timur ke Barat dengan batas 2 sungai besar di Jogjakarta, yakni Sungai Opak di Timur, sungai Progo di Barat serta berhulu di Utara dengan Puncak Gunung Merapi. Sleman juga merupakan kawasan hulu dari 16 Sungai (Statistik Daerah Kabupaten Sleman 2015-red). Sungai yang bermata air di Gunung Merapi yang alirannya membelah Yogyakarta adalah Code, Opak, Progo, Gajahwong dan Winongo. Sehingga tata kelola kawasan dan pembangunan yang akan dilakukan di Sleman akan berdapak signifikan tidak hanya di Sleman, tetapi juga kawasan provinsi DI Yogyakarta secara keseluruhan.

Berkembang pesatnya Sleman sangat kental terasa dipengaruhi oleh pertambahan penduduk sebagai akibat daya tarik Sleman sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan, pariwisata, dan pembangkit lingkungan bagi kaum urban. Daya tarik tersebut dianggap memberikan peluang yang lebih besar bagi perkembangan kehidupan. Salah satu dampak yang timbul dari perkembangan kehidupan tersebut adalah terjadinya perubahan fisik di lapangan, khususnya penggunaan atau peruntukkan sebuah area pertanahan untuk menunjang kebutuhan sosial dan tuntutan faktor ekonomi dan tuntutan sebuah perkembangan jaman yang semakin kompleks. Tak ayal perubahan status pedesaan menjadi perkotaan menjadi hal yang tak bisa dihindari.

Instrumen Tata Ruang Penunjang Legalitas Bangunan Di Kulon Progo

Kulon Progo
Ir. Langgeng Raharjo, MT
[block:views=similarterms-block_1]

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Harapannya akan terwujud perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang tersebut sering terjadi konflik antar pemangku kepentingan yang memanfaatkan ruang. Konflik kepentingan terhadap ruang ini semakin terasa di tingkat pemerintah kabupaten/kota yang mengatur pemanfaatan ruang sampai pada tingkat blok/zona yang merupakan bagian kawasan, bahkan pengaturannya sudah sampai pada tingkat persil-persil tanah.

Pengajuan Ijin Investasi Properti Di Kulon Progo Meningkat Signifikan

Perspektif Bandara International Kulon Progo
Logo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)
[block:views=similarterms-block_1]

Kulon Progo, Jewel Of Java merupakan brand image Kulon Progo untuk Go International. Brand ini merupakan komitmen pembangunan ekonomi daerah yang memadukan setiap potensi guna mempromosikan Kulon Progo di dunia internasional.

Kabupaten Kulon Progo semakin memiliki keunggulan komparatif, kompetitif, dan distingtif tersendiri dibandingkan kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terletak sangat strategis, berada di jalur lalu lintas perekonomian di Pulau Jawa bagian selatan. Kulon Progo juga memiliki topografi yang menarik yaitu adanya wilayah Utara, wilayah tengah, dan wilayah pesisir Selatan. Sebagai wilayah yang akses ekonominya terbuka, Kabupaten Kulon Progo menjadi daerah yang sangat kompetitif untuk dikembangkan di bidang industri pengolahan, perdagangan, dan jasa.

Pro Aktif yang Inovatif Dari BPN Bantul

BPN Kabupaten Bantul
Proses screening di pintu masuk BPN Bantul
Yohanes Supama, S.H, M.Hum
[block:views=similarterms-block_1]

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul terus melakukan langkah-langkah inovatif dan strategis dalam rangka mempermudah sekaligus memperjelas pelayanan terhadap masyarakat. Yohanes Supama, S.H, M.Hum, Kepala BPN Bantul yang baru saja menjabat per Maret 2017 ini menjelaskan, bahwa BPN Bantul berupaya semakin mendekatkan diri ke masyarakat. “Kami lakukan beberapa langkah nyata yang inovatif, dalam rangka meningkatkan performa pelayanan kami , sehingga masyarakat akan lebih nyaman dalam mengurus semua keperluan legalitas tentang pertanahan. Kami berharap dengan beberapa program inovatif tersebut, akan terjadi kejelasan kepada masyarakat langsung, sekaligus memangkas birokrasi yang dirasa tidak perlu yang berimbas ke biaya pengurusan yang lebih efisien dan ekonomis. Kami mempunyai layanan yang efektif, mulai dari layanan 7 menit sampai yang membutuhkan waktunya 90 hari,“ terang Supama.

BPN Bantul juga sudah melakukan MOU dengan beberapa perbankan, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BPD DIY, dan Bank Bantul dalam hal penghapusan hak tanggungan (roya). Hal ini mempunyai pengertian bahwa layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan mata rantai proses roya hak tanggungan, yang semula diurus oleh pemilik tanah (Kreditur) yang biasanya selama ini melibatkan pihak ketiga. “Dengan inovasi layanan kami ini, proses roya hak tanggungan langsung dilaksanakan oleh perbankan, sehingga si pemilik tanah (kreditur) akan menerima sertipikat dari perbankan yang bersangkutan sudah dalam keadaan “bersih” dari catatan hak tanggungan tanpa harus wira-wiri ke perbankan dan kantor BPN”, terang Supama.

Pemkab Bantul Segera Keluarkan Pencabutan Moratorium Perumahan

Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Bantul
Tabel
Ihwan Qomaru-Totok Budiharto-Haryadi
Novi Astuti ST MT
Dinas Pekerjaan Umum-Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bantul
[block:views=similarterms-block_1]

Kabupaten Bantul beberapa tahun terakhir ini menjadi arah ekspansi besar-besaran para pelaku bisnis perumahan. “Bantul sudah menjadi daerah alternatif para developer untuk membuka perumahan, apalagi sekarang infrastruktur sudah sangat signifikan. Misalnya JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) sudah hampir tersambung dengan wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo, kemudian faktor keberadaan beberapa Kampus Ternama, misalnya UMY Terpadu di kecamatan Kasihan, rencana UIN yang ekspansi ke kecamatan Pajangan, dan yang terbaru sudah dimulainya pembangunan New Yogyakarta International Airport akan memberi efek signifikan untuk membuat ekspansi perumahan ke sisi Selatan kota Jogja menjadi lebih pesat,” terang Totok Budiharto, Kabid Pendataan & Penetapan DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Bantul.

Namun, sayangnya pertumbuhan kawasan perumahan dalam 5 tahun terakhir hanya terpusat di beberapa kecamatan saja. Kebanyakan terpusat di Kecamatan Banguntapan, Sewon, Pleret, Bantul, dan Kasihan. Maka Pemerintah Kabupaten Bantul secara khusus telah mengatur pertumbuhan perumahan dengan menerapkan ketentuan perijinan yang wajib dipenuhi. Dan di pertengahan tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Moratorium Perijinan Pembangun Perumahan di 5 kecamatan tersebut. Secara legal, Kebijakan Moratorium tersebut sudah selesai di tgl 31 Desember 2016 kemarin.

Hak Atas Kepemilikan Harta Properti

Foto Ilustrasi
[block:views=similarterms-block_1]

Sebelum membeli rumah, tanah, atau properti pastikan sudah mengecek dengan seksama ijin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak penguasaan atau bukti kepemilikan tanah. Sama halnya dengan kendaraan, entah mobil ataupun motor, yang pemiliknya harus mengantongi BPKB. Bicara sertifikat tanah, hampir dapat dipastikan Anda akan familiar dengan salah satu dari istilah-istilah menyangkut hak atas tanah berikut ini, seperti HGB (Hak Guna Bangunan), HM (Hak Milik), ataupun HGU (Hak Guna Usaha). Masing-masing hak atas tanah tersebut, tentu saja dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti yang otentik, seperti SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk HGB, lalu SHM atau Sertifikat Hak Milik untuk HM, dan SHGU atau Sertifikat Hak Guna Usaha untuk HGU.

Cermat Menyikapi Perumahan Bersubsidi

Menyikapi perumahan bersubsidi
[block:views=similarterms-block_1]

Program sejuta rumah yang digalakkan pemerintah untuk mengatasi backlog properti hingga tahun 2017 ini masih terus digulirkan. Bahkan memasuki tahun 2017 harga satuan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah ditingkatkan. Tak terkecuali di kota Jogja. Tahun 2016 harga rumah subsidi dipatok pada harga 116,5 juta, kini di tahun 2017 menjadi 123 juta. Hal tersebut jelas peran pemerintah ingin mendorong penyediaan perumahan yang layak huni.

Dari data yang dicatat DPD REI DIY permintaan rumah subsidi cukup baik hanya saja pengembang terkendala di perijinan dan harga dasar tanah yang sudah cukup tinggi. Adapun tanah yang masuk untuk harga rumah subsidi biasanya berada di pinggiran kota Jogja.

Mengapa dalam Transaksi Properti Membutuhkan Peran Notaris & PPAT ?

Foto_Ilustrasi
Ilustrasi foto
Natalia Lestari Retno Rahayu, S.H, MKn
[block:views=similarterms-block_1]

Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, harus dibuat dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang biasa disebut AKTA PPAT yaitu akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dengan ditanda tanganinya akta-akta dihadapan PPAT oleh para pihak, maka telah terjadi peralihan atau pemberian Hak Tanggungan atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Notaris dan PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli.

Mengurus IMB Skala Kecil Di Sleman, Bisa Dilakukan Di Kecamatan

Mengurus IMB Skala Kecil Di Sleman Bisa Dilakukan Di Kecamatan
[block:views=similarterms-block_1]

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB) masih menjadi salah satu yang dianggap merepotkan. Kompleksnya urusan kelengkapan birokrasi sering membuat banyak orang memilih jalan pintas dengan lewat membayar pihak dan atau oknum masyarakat dan oknum pemerintah. Padahal sebenarnya jika masyarakat tahu seluk beluknya mengurus IMB sebenarnya tidak terlalu rumit amat. Khusus di wilayah administrasi Pemkab Sleman, pengurusan IMB di Sleman memang memakan waktu cukup relatif lama, kurang lebih 2 - 3 bulan.

PPh jadi 2,5 % Diharapkan Sektor Properti Tumbuh

Foto Ilustrasi
[block:views=similarterms-block_1]

Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak dengan memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016, tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.

PARTNER
Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain