BPN Kanwil DIY, Gencarkan Reformasi Layanan Pertanahan
Tanah merupakan aspek penting bagi kehidupan manusia. Luasan tanah yang tak dapat berkembang menjadikan tanah sebagai aspek yang kian langka. Namun, pengelolaan tanah dan pertanahan di Indonesia belum cukup baik dan bahkan sering menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Hampir di setiap daerah permasalahan tanah akan selalu muncul. Tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta. Statusnya sebagai daerah istimewa memunculkan status tanah yang istimewa juga. Sejumlah gejolak tersebut ada yang dapat diurai oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat lokal namun ada pula yang belum dapat diselesaikan hingga tingkat pusat. Masing-masing persoalan memiliki derajat kepentingan yang berbeda dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Setiap pihak perlu memahami setiap persoalan yang ada guna menghindari pengulangan yang sama dari tahun ke tahun.
“Permasalahan soal pertanahan yang sering muncul di masyarakat harus ditindaklanjuti segera, supaya cepat terselesaikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terus berupaya memberikan program-program untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering muncul. Tujuannya dalam rangka reformasi pelayanan yang lebih baik,” terang Arie Yuriwin SH Msi, Kepala Kantor Wilayah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, yang beralamatkan di Jalan Brigjend Katamso (Komplek THR) Yogyakarta.
Ditambahkannya, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 5 kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota. Setiap kantor pertanahan tersebut melaksanakan program-program yang diluncurkan. “Ada beberapa program yang terus kami jalankan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. Program tersebut antara lain Quick Wins, One Day Service, LARIS, pelayanan 70-70 dan Week End Service,” tambah Arie.
“One Day Service kami berikan nama program Busari (Rabu Satu Hari – red). Berlaku di setiap kabupaten kota Yogyakarta. Setiap Rabu masyarakat dapat menikmati layanan pertanahan satu hari selesai. Syaratnya masyarakat harus datang sendiri, tidak boleh melalui perantara,” terangnya tegas. Layanan satu hari selesai di bidang pertanahan yang dilaksanakan pada loket pelayanan kantor pertanahan maupun mobil LARASITA.
Bahkan, tambahnya, di Kabupaten Sleman turunan dari program One Day Service tersebut, kantor pertanahan Sleman meluncurkan program LARIS (Layanan Rakyat Istimewa Sertipikat Tanah). Layanan pertanahan tersebut diberikan secara langsung kepada masyarakat dengan sistem tata kelola dokumen pertanahan yang disajikan dalam bentuk imaging serta didukung aplikasi berbasis web sehingga dokumen pertanahan tersebut bersifat online dan dapat diakses di manapun. “LARIS ini sangat membantu, layanan pertanahan dapat dilakukan di manapun dengan cepat, mudah dan murah,” jelas Arie.
Layanan ini dilaksanakan untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) yang dilaksanakan pada hari kerja. “Tujuan dilaksanakannya Busari adalah untuk mempermudah pelayanan di bidang pertanahan, mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan, mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan di bidang pertanahan serta mewujudkan komitmen BPN RI dalam memberikan pelayanan yang cepat dan cermat. Dengan upaya ini diharapkan mampu memangkas peran para calo yang menyebabkan biaya tinggi dalam pengurusan layanan pertanahan,” tegasnya.
Program Busari tersebut dikatakannya dilaksanakan untuk beberapa jenis layanan pertanahan tertentu seperti, Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Pengecekan Sertipikat, Peningkatan Hak/Perubahan Hak, dan Peralihan Hak.
Selain program Rabu Satu Hari, Arie juga menuturkan jika BPN juga memiliki program yang cukup menarik, yakni pelayanan pertanahan di hari Sabtu dan Minggu. “Kami juga punya program Weekend Service, Sabtu dan Minggu pelayanan tetap buka. Tetapi hanya di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta,” tuturnya singkat.
Program Weekend Service tersebut merupakan salah satu inovasi di bidang layanan pertanahan, dimana kantor pertanahan membuka pelayanan di luar hari kerja dengan jenis pelayanan yang dapat dilayani berupa pengecekan sertipikat, informasi konsultasi, koreksi berkas, pendaftaran tanah, termasuk pengurusan pelayanan pertanahan. “Layanan tersebut hanya buka dari jam 08.00 hingga 12.00 saja, ini sudah sangat membantu bagi masyarakat yang kesulitan mencari waktu,” imbuhnya.
Selain program-program tersebut, dipaparkan, pada even-even tertentu BPN sering meluncurkan kebijakan-kebijakan yang menarik. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 lalu pihaknya meluncurkan pelayanan pertanahan 70-70. Pelayanan tersebut dapat digunakan untuk tujuh jenis pelayanan dengan menggunakan angka 70 untuk durasi waktu. Tujuh jenis pelayanan tersebut adalah, pengecekan sertipikat, penghapusan hak tanggungan (Roya), peningkatan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan, dan pendaftaran pertama kali. “70-70 ini contohnya, Agustus mendatang mungkin akan berganti sesuai Hut RI. Layanan tersebut tentu memiliki syarat dan ketentuan,” ujarnya.
Dengan biaya yang sama dengan pelayanan di hari biasa serta selesai dalam hari yang sama (bisa ditunggu), layanan ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat waktu lebih banyak untuk mendapatkan pelayanan. Selanjutnya, masyarakat terdorong untuk melakukan pengurusan administrasi pertanahan secara langsung tanpa perantara, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik, mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di BPN RI. Greg – red
Kementrian Agraria
dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Kanwil DIY : Jalan Brigjend Katamso
(Komplek THR) Yogyakarta 55152
Telp. (0274) 377747
Fax. (0274) 374674
email: diy@bpn.go.id

















































































