PPh jadi 2,5 % Diharapkan Sektor Properti Tumbuh
Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak dengan memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016, tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.
PP tersebut dikeluarkan berdasar pertimbangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memandang perlu mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya. Dalam PP tersebut, sesuai Pasal 2, Ayat 1 a,b, c pemerintah menetapkan besaran tarif PPh final atas penjualan tanah dan bangunan oleh pengusaha properti sebesar, 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Ini berlaku bagi properti non subsidi.
Untuk properti yang masuk dalam program subsidi dikenakan PPh 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur mendukung program pemerintah dikenakan PPh 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Arie Yuriwin SH Msi, Kepala Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menuturkan insentif pajak tersebut sangatlah baik untuk menggerakan sektor properti yang masih melambat. “Sangat luar biasa kebijakan tersebut bagi sektor properti dan juga bagi percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Salah satu niat baik dari PP 34 ini adalah membebaskan pajak penghasilan bagi masyarakat yang melakukan pengalihan hak atas tanah yang terdampak oleh pembangunan infastruktur,” tuturnya.
Lebih lanjut di katakan Arie, program percepatan infrastruktur yang ada di Jogja antara lain adalah pembangunan Bandara di Kulon Progo, Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS), dan pembangunan kampus UIN di daerah Bantul. “Efeknya cukup baik, pembebasan yang hak milik sudah 50 an persen,” ucapnya singkat.
Namun, untuk sektor properti, ditambahkannya masih belum maksimal dalam menggerakan sektor tersebut. “Kalau dari properti belum maksimal, karena masih terkait dengan BPHTB yang jadi wewenang daerah. Berkaitan dengan BPHTB, dihimbau ke daerah-daerah untuk juga memberikan keringanan pajak. Namun, pasti akan sedikit sulit karena itu akan berpengaruh pada penghasilan daerah,” tambahnya.
Di tengah pergerakan properti secara umum yang masih mengalami perlambatan, diungkapkan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Andi Wijayanto, insentif pajak tersebut sangatlah baik. “PP 34 tahun 2016 ini tujuannya sangat baik untuk mendongkrak perlambatan, namun belum maksimal karena untuk menggenjot perlambatan tersebut perlu di dorong dari sisi supply dan demand,” jelasnya.
Sayangnya, menurut Andi, pemangkasan PPh tersebut belum dibarengi dengan turunnya juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, sehingga efeknya belum maksimal. “Jika BPHTB ikut dipangkas menjadi 2,5 persen pasti efeknya akan semakin baik. Saat ini yang diberi insentif baru dari sisi supply atau developer sebagai penjual,” tutur Andi saat di temui di Kantor DPD REI DIY.
Properti merupakan produk-produk yang bersifat kebutuhan primer dan juga sebagai instrumen investasi yang memiliki multiefek. “Dari data yang dimiliki REI DIY, penjualan atau supply dari teman-teman pengembang pada tahun 2015 mengalami koreksi hingga 30%. Jika tahun 2014 kami berhasil men-supply 2950 unit rumah, di tahun 2015 hanya berhasil tidak sampai 2000 unit. Karena demand yang memang mengalami penurunan. Kami berharap di tahun ini bisa men-supply 2.200 unit,” ujar Andi.
Penurunan daya beli konsumen properti Jogja, dikatakan Andi tak lepas dari sektor komoditas seperti tambang dan perkebunan juga turun. “Kalau diamati, demografi konsumen properti berasal dari sektor tersebut (tambang dan perkebunan-red), jadi jika tambang dan perkebunan mengalami koreksi maka properti kena imbasnya,” katanya. Greg-red

















































































