Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Sleman Terapkan Perijinan Terpadu

    Kantor BPMPPT Kabupaten Sleman
    Pelayanan Perijinan Kabupaten Sleman
    Purwatno Widodo, SH

    Dalam rangka peningkatan pelayanan publik terkait administrasi perijinan, Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan pelayanan terpadu satu pintu melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT).

    Saat ditemui dikantornya yang beralamat di Jalan KRT. Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Kepala BPMPPT, Purwatno Widodo, SH, menuturkan dengan pelayanan perijinan terpadu diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perijinan. Selain itu juga untuk memaksimalkan pelayanan.

    “Untuk menuju yang lebih baik itu kita perlu proses dan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan. Kami berharap dengan adanya BPMPPT ini masyarakat semakin dimudahkan dan adanya kejelasan. Terkait perijinan properti karena menyangkut banyak pihak atau butuh rekomendasi-rekomendasi, tidak semua ada di kita, seperti dokumen lingkungan masih di Badan Lingkungan, dan pengesahan sertipikat tetap di BPN,” terangnya serius.

    Dikatakan Purwatno lebih lanjut, beberapa perizinan yang ditangani BPMPPT antara lain perizinan penanaman modal yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal (KP3M), perizinan pertanahan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD), perizinan bangunan (IMB) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), perizinan gangguan (HO), perizinan bidang perindustrian dan perdagangan, dan perizinan bidang pariwisata. “Mulai dari proses penerimaan berkas, peninjauan lokasi, pengolahan, hingga penerbitan izin, kami yang proses. Untuk properti kami tangani IPT, siteplan, dan IMB, memang secara waktu belum bisa secepat mungkin karena prosesnya memang panjang, tetapi secara tempat sudah satu pintu sehingga surat tidak perlu banyak berpindah tempat,” ujarnya.

    Ditegaskannya, jika pihaknya dengan pelayanan terpadu ini, masyarakat mau mengurus perijinan secara mandiri. “Kami berharap masyarakat bisa lebih cepat dan mudah mengurus perizinan baik itu untuk pembangunan perumahan, hotel, rumah pribadi dan lainnya. Masyarakat yang mau mengurus perijinan, supaya diurus sendiri, sehingga akan mengerti berapa biaya sebenarnya, dan berapa waktunya, karena semua itu ada peraturan yang mengaturnya,” tegasnya.

    Menurutnya, potensi investor untuk menanamkan modal di Sleman cukup tinggi terutama di bidang properti. Hal tersebut dikuatkan dengan data yang dimiliki. Menurut Ir. Rin Andrijani, Kepala Bidang Perijinan Bangunan, dari data yang dimiliki dalam kurun waktu satu tahun kemarin ribuan sudah diajukan.

    “Menurut data kami tahun 2015 sebanyak kurang lebih 6000 perijinan sudah masuk, terdiri dari hampir 2600 pengajuan IMB, sisanya siteplan dan perijinan lainnya,” terangnya. Ditambahkannya lagi, jika banyaknya pengajuan ijin tersebut belum bisa maksimal karena jumlah sumber daya manusianya yang masih terbatas. “Soal waktu yang diperlukan jika persyaratan lengkap dan tidak ada masalah, untuk terbitnya IPT kami butuh waktu 60 hari, siteplan 30 hari dan IMB 30 hari, memang cukup panjang. Belum lagi setelah IPT keluar pemohon harus mengurus penggabungan status tanah atas nama PT ke BPN, dan harus ada dokumen lingkungan ke BLH. Tapi selama persyaratan oke, pasti cepat,” paparnya menambahkan.

    Dikatakan Rin saat ditemui dikantornya, Sleman sebagai daerah primadona untuk perumahan dan investasi memang perlu perijinan yang lebih ketat terkait alih fungsi lahan untuk pemukiman. Dalam waktu satu tahun alih fungsi lahan di Sleman tidak boleh lebih 100 ha, karena Sleman sebagai daerah resapan air bagi Yogyakarta. “Dari pengalaman tahun-tahun kemarin rata-rata alih fungsi pertahun hanya mencapai 67-70 Ha. Ya bisa dikatakan cukup berhasil mengendalikan,” terang Rin yakin.

    Lebih lanjut menurutnya, bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Sleman, khususnya perumahan supaya lebih cermat dan teliti terkait dengan lokasi lahan yang akan dipakai. “Sebelum investor membangun aset sebaiknya cek terlebih dahulu lokasi, apakah dari tata ruang memperbolehkan membangun perumahan atau tidak. Dari 17 kecamatan yang ada di Sleman saat ini sudah ada 6 kecamatan yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan siap naik menjadi Perda RDTR sisanya masih dalam tahap studi. Kesesuaian dengan RDTR tersebut akan memudahkan investor memperoleh ijin selanjutnya,” paparnya semangat.

    Ditegaskan Purwatno, dengan Sleman sebagai daerah resapan maka adanya Perbub yang mengatur luas minimal kavling dalam perumahan. “Ini perlu dimengerti oleh semuanya, kebijakan ini untuk mengatur resapan air di Sleman,” tegasnya.

    Menurut dia, ketentuan tersebut dengan tegas diatur dalam Peraturan Bupati No 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan yang tidak hanya mengatur luas kavling yang harus dipenuhi setiap pembangunan perumahan, tetapi juga mengatur luas lahan terbangun, yakni luasan bangunan yang terbangun dalam suatu area perumahan, termasuk di dalamnya fasilitas umum dan fasilitas sosialnya.

    "Peraturan bupati tersebut untuk mengendalikan peralihan fungsi lahan pertanian dan kawasan perlindungan. Ini perlu dilakukan karena tingginya minat masyarakat untuk membangun perumahan di Kabupaten Sleman, baik di kawasan perkotaan maupun di pedesaan," paparnya. Greg-red

    BPMPPT
    Kab. Sleman

    Jl. KRT. Pringgodiningrat,
    Beran, Tridadi, Sleman
    Telp:
    (0274) 867199-868405

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain