Solusi Alternatif Pembiayaan Pemilikan Rumah
Sistem pembiayaan rumah melalui jasa perbankan di semester satu tahun 2015 dirasakan mengalami perlambatan. Hal ini dikarenakan efek dari ketatnya penerapan kebijakan Loan To value (LTV) untuk bank konvensional dan Financing To Value (FTV) untuk bank syariah serta keadaan ekonomi Indonesia yang belum stabil. Meski di Juni 2015 BI, mengeluarkan kelonggaran tentang kebijakan makroprudensial dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) mencapai 10% namun belum dapat meningkatkan penyerapan kredit.
Meski pertumbuhan ekonomi secara umum melambat, namun tidak pada penyerapan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Bank BPD Syariah. Dikatakan Pimpinan Cabang Syariah, Bank BPD DIY Syariah Yogyakarta, Supriyanto, “Serapan PPR kami masih sangat bagus, bahkan menjadi produk unggulan. Skema Murabahah (jual beli) yang kami terapkan, dengan sistem angsuran tetap sampai dengan jangka waktu pinjaman, nasabah akan dinyamankan dengan kepastian angsuran yang sama”, katanya. Ditambahkannya saat ditemui di kantornya, Supriyanto mengungkapkan, hampir 50% dari dana yang dikucurkan untuk serapan kredit sudah terserap pasar. “Hingga kini masih on target, saat BI Rate naik turun, skema syariah menjadi salah satu solusinya”, ungkapnya.
“Serapan PPR kami cukup bagus karena sejak awal kami juga menyasar nasabah yang membeli di developer perorangan yang menjual sistem kavlingan. Pasar ini lebih menjanjikan karena bangunan harus sudah jadi, serta sertipikat tanah bisa langsung Hak Milik”, tutur Saifudin Anshori, Penyelia Pemasaran Bisnis, Bank BPD DIY Syariah, di kantornya Jalan Cik Di Tiro No.34 Jogjakarta. Pembiayaan yang diberikan Bank BPD DIY Syariah dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pemilikan rumah dan renovasi . Dengan Sistem murabahah atau jual beli yang diterapkan Bank BPD DIY Syariah, nasabah dapat menggunakannya untuk pembelian rumah baru, rumah second, take over, dan renovasi /pembangunan rumah. “Untuk pembelian rumah second dan take over, agunan akan dinilai ulang oleh appraisal independent. Sedangkan untuk renovasi dan pembangunan rumah harus disertakan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Nasabah yang mengajukan pembiayaan pembangunan rumah status tanah atau sertipikat harus atas nama pemohon, dan harus memiliki IMB”, ujar Saifudin.
Bagi nasabah yang tertarik untuk menggunakan Jasa PPR Bank BPD DIY Syariah, dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Bank. Ketentuan yang diajukan Bank BPD DIY Syariah antara lain uang muka minimal 20% dari harga beli, untuk pembelian rumah baru dan uang muka minimal 30% dari harga beli untuk pembelian rumah second atau bekas pakai. Memiliki sertifikat, dan IMB, serta mengikuti kebijakan BI mengenai pembiayaan properti dengan jaminan mekanisme indent. Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan/ atau dana yang dititipkan dan/ atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/ pembiayaan. Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit/ pembiayaan dengan pencairan kredit/ pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank. Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guarantee, stand by letter of credit atau bank guarantee. Selain itu nasabah harus melengkapi persyaratan seperti pada gambar Tabel Persyaratan KPR. Untuk mendapatkan kepastian pengajuan PPR di setujui atau tidak, Bank BPD DIY Syariah memberikan waktu 14 hari kerja, selama syarat dan ketentuan berlaku sudah komplit. Diterangkan Saifudin lebih lanjut, keunggulan skema Murabahah yang diterapkan Bank BPD DIY Syariah, akan memberikan keuntungan lebih bagi nasabah. Dengan sistem seperti ini perbankan ini tidak mengenal yang namanya memungut bunga, mereka hanya mengambil margin atau selisih beli dengan selisih jual.
Dengan sistem ini nasabah akan lebih diuntungkan, karena angsuran rumah tiap bulannya tidak mengalami perubahan, fixed sampai dengan batas akhir jangka waktu kredit. Jangka waktu pembiayaan KPR pada Bank BPD DIY Syariah ini bisa mencapai hingga 15 tahun. Sebagai gambaran jika kita melakukan KPR Syariah sebesar 100 juta dengan jangka waktu 120 bulan (10 tahun), maka margin setara yang diberlakukan Bank BPD DIY Syariah sebesar 6,55% selama jangka waktu kredit. Besaran margin akan berbeda-beda tergantung jangka waktu yang diambil. Jumlah angsuran tiap bulannya diperoleh dari perhitungan, angsuran pokok ditambah margin. Misal angsuran pokok yang telah disepakati 833.333 dan margin-nya 545.842, maka jumlah angsuran tiap bulannya 1.379.175 fixed sampai dengan batas akhir jangka waktu KPR. Greg-red
BANK BPD DIY
Jl. Cik Di Tiro No. 34, Jogjakarta, 55223
Telp. (0274) 550740, 550741
Fax. (0274) 513381

















































































