[block:views=similarterms-block_1]
Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah kini semakin diminati. Tak pelak, KPR Syariah telah menjadi alternatif lain di luar kredit yang ditawarkan perbankan konvensional. Konsep KPR Syariah menawarkan kemudahan dan keadilan berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudahan dan keadilan tersebut diantaranya seperti cicilan yang tidak berubah (fixed) karena sudah disepakati di awal, sehingga nasabah sudah dapat memperhitungkan kemampuan cicilan di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan KPR Syariah menggunakan akad sesuai dengan sistem Syariah, seperti murabahah, istishna, maupun musyarakah mutanaqisah, dimana skema tersebut tidak menggunakan sistem bunga yang seringkali memiliki ketidakpastian.