Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Aturan Tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Bantul

    Aturan Tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Bantul
    Aturan Tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Bantul
    Aturan Tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Bantul

    Kehadiran berbagai fasilitas dalam kawasan perumahan merupakan daya tarik tersendiri bagi sebagian konsumen. Fasilitas standar dalam perumahan adalah keamanan, jalan, taman, dan jaringan listrik, air, dan limbah. Namun, ada beberapa pengembang yang memberikan fasilitas khusus untuk menambah kenyamanan dalam kawasan perumahan yang mereka jual. Namun dalam perkembangannya berbagai fasilitas yang dihadirkan dalam kawasan perumahan malah bisa menjadi beban bagi penghuni perumahan jika tidak ada kejelasan tentang pengelolaannya. Kabupaten Bantul beberapa tahun terakhir menjadi daerah yang sedang tumbuh berkembang berbagai kawasan perumahan. Perumahan-perumahan dengan berbagai fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadahi banyak ditawarkan. Kehadiran berbagai prasarana, sarana dan utilitas dalam kawasan tersebut perlu diatur dalam peraturan daerah untuk kejelasan pengelolaannya.

    Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan, perlu diatur ketentuan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun oleh pengembang, diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.

    Dalam rangka berkelanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas setelah dari tangan pengembang yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah, maka di tahun 2014 ini Kabupaten Bantul secara resmi menelurkan sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. “ Perda No 06 Tahun 2014 ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri No 09 tahun 2009”, ungkap Suprihana, ST, MT. Kasi Pemanfaatan Tata Ruang Bidang Tata Ruang DPU Bantul.

    Dalam Peraturan Daerah Tersebut dijelaskan apa itu perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dan yang dimaksud utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.

    Bab II pasal 4 ayat 1 – 4 disebutkan kewajiban setiap pengembang perumahan di Kabupaten Bantul untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah. Ayat 1, setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Ayat 2, jenis dan luasan prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang telah disetujui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi tata ruang dan perumahan. Ayat 3, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan oleh pengembang harus terletak pada lokasi perumahan sesuai persetujuan rencana tapak (site plan). Ayat 4, tempat pemakaman umum yang penyediaannya dilakukan dengan bekerja sama, harus menyerahkan nota kesepahaman (MoU).

    Bab ini secara jelas mengatur setiap PSU yang berada dalam kawasan perumahan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh dinas-dinas terkait wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Penyerahan PSU tersebut berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan berpindah dari tangan pengembang kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, pada bab lainnya dalam Perda tersebut juga mengungkapkan jika penyerahan tersebut dapat dilakukan secara bertahap/parsial, dengan persetujuan SKPD yang membidangi tata ruang dan perumahan.

    Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan ini juga mengatur sanksi yang akan diberikan kepada Pengembang yang tidak melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah. Pengembang yang tidak melaksanakan penyerahan PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui, paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan akan dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

    Sanksi administratif terdiri atas, peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pengumuman kepada media massa,dan/atau tidak diberikan pelayanan izin selama 5 (lima tahun. Sanksi administrasi tidak menghilangkan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

    Apabila prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan/tidak dipelihara oleh pengembang karena pailit dan/atau pengembang tersebut tidak mampu merawat , memelihara/memperbaiki jika ada kerusakan dan sudah mendapat surat dari pemerintah daerah, maka pemerintah daerah dapat mengambil alih proses penyerahan berdasarkan putusan pengadilan dan berita acara pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. “Apabila pengembangnya sudah pailit, maka Pemerintah Daerah akan melakukan investarisasi PSU yang ada dalam perumahan, dan selanjutnya akan menggandeng paguyuban perumahan tersebut untuk menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah”, pungkas Suprihana.

    Dinas Pekerjaan Umum
    Kabupaten Bantul

    Jl. Senopati, Palbapang Bantul
    Telp. 0274-367310 / 0274-368279
    dinas.pu@bantulkab.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain