Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


KPR Muamalat iB, Target Tumbuh 40%

    KPR Muamalat iB
    KPR Muamalat iB
    Skema Murabahah
    Skema Musyarakah

    Dinamika pasar properti Jogja di tahun 2014 diperkirakan masih akan menawarkan pergerakan yang menarik. Di tengah peraturan terbaru tentang Loan To Value atau Financing To Value penyedia jasa keuangan masih memiliki keyakinan tumbuh membaik. Seperti dituturkan Branch Manager, PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk. Cabang Yogyakarta, Herry Wahyudi, “Di tahun ini (2014-red) industri pembiayaan properti, khususnya dengan skema syariah kami yakin masih cukup bagus, bahkan untuk area Jogja dan sekitarnya kami memiliki keyakinan akan tumbuh pada kisaran 35 hingga 40 %”. Pemahaman masyarakat serta kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi turut mendorong semakin berkembangnya industri keuangan syariah di Jogja.

    Lebih lanjut Herry, mengungkapkan potensi Jogja untuk sebuah hunian yang nyaman, iklim politik yang masih aman, dan kenyamanan budaya, serta banyaknya pembangunan properti di berbagai wilayah Jogja akan menyimpan pembiayaan yang besar untuk diserap. Selain itu, KPR Muamalat iB, yang lebih banyak menyasar konsumen kelas menengah Jogja lebih banyak terserap. “ Segmentasi pasar menengah memiliki jumlah yang masih prospektif untuk diserap, ini terbukti dari penyerapan KPR kami tahun 2013 yang menyasar kelas menengah berhasil diserap pasar dengan baik, maka di tahun ini kami tetap akan lebih banyak menyasar segmen tersebut, meski tidak menutup kemungkinan semua segmen kami layani”, ungkap Herry.

    KPR Muamalat iB merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan kepada nasabahnya, dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk keperluan, pembelian rumah baru, second, renovasi, pembelian rumah second sekalian renovasi, pembelian rumah indent melalui developer, pembangunan tanah kavling, dan take over KPR dari bank lainnya. KPR Muamalat iB menawarkan dua skema akad, yaitu Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah. Skema Musyarakah adalah skema dengan prinsip kongsi, sedangkan akad Murabahah adalah skema dengan prinsip jual beli.

    Akad Murabahah (jual beli) adalah Bank Muamalat membelikan rumah atau bahan material yang dibutuhkan nasabah. Kemudian bank akan menjual kembali kepada nasabah dan nasabah mencicil angsurannya sesuai jangka waktu yang disepakati. Jika dilihat dari cara pembayarannya, sistem Murabahah adalah skema yang angsuran tiap bulannya selalu sama sampai dengan batas akhir pengajuan pembiayaan. Besaran angsuran ditentukan sejak awal persetujuan pembiayaan tersebut diperoleh nasabah. Selain angsurannya yang tetap sampai dengan lunas, skema jenis ini memiliki keuntungan lainnya seperti bisa digunakan untuk pembelian properti (baru/second), renovasi rumah, pembelian rumah secara indent, pembangunan tanah kavling dan take over. “ Dengan skema Murabahah atau jual beli nasabah akan mendapat kemudahan seperti jangka waktu hingga 15 tahun, dan angsuran sama dari awal hingga akhir”, papar Herry.

    Sedangkan untuk skema Musyarakah Mutanaqishah atau akad kerjasama sewa adalah dimana nasabah dan Bank Muamalat bekerjasama membeli sebuah rumah (ready stock). Setiap bulannya nasabah menyewa manfaat rumah tersebut untuk tempat tinggal kepada bank. Nasabah membayar kewajiban berupa ujroh dan pembayaran cicilan musyarakah. Seperti dipaparkan Herry Wahyudi, skema Musyarakah Mutanaqishah (kerjasama sewa) ini pada awalnya porsi kepemilikan rumah lebih banyak milik bank, lama kelamaan dengan nasabah membayar sewa kepada bank, porsi kepemilikan akan menjadi seutuhnya miliki nasabah. Skema Musyarakah Mutanaqishah ini sistem pembayarannya dapat di review per dua tahun, tergantung kondisi ekonomi makro. Review ini dapat diajukan oleh bank atau oleh nasabah tersebut. “ Meski dapat di review per dua tahun, hingga saat ini nasabah yang mengajukan KPR Muamalat iB dengan skema ini belum pernah mengalami perubahan”, tuturnya.

    KPR Muamalat iB juga memiliki fitur-fitur yang menarik seperti, pengajuan KPR bisa diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income). Bisa diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional. DP atau uang muka dimungkinkan dapat hanya sebesar 10%* dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan aplikasi KPR Muamalat iB nasabah akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi jika nasabah meninggal dunia. Selain itu, untuk semakin mempermudah pelayanan kepada nasabah, Bank Muamalat telah mendirikan Muamalat Consumer Center (MCC) yang secara khusus menangani pembiayaan KPR Muamalat iB. Keberadaan MCC ini akan semakin mempercepat proses pemutusan dan kepastian KPR kepada nasabah. Untuk MCC Wilayah Jateng & DIY berkantor pusat di Bank Muamalat kantor cabang Yogyakarta, yang beralamat di Jl. P. Mangkubumi No.50 Yogyakarta.

    “Jika persyaratan sudah lengkap dan benar, KPR Muamalat iB hanya butuh sekitar 3 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan”, terang Herry Wahyudi singkat. Lebih lanjut dia menambahkan, “ Pada prinsipnya kami selalu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada nasabah”. Sedangkan untuk nasabah yang membeli rumah pada pengembang yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Muamalat akan mendapat kemudahan kecepatan proses, karena dari sudut pengembang, bank sudah percaya dengan kredibilitas pengembang. Greg-Red

    Bank Muamalat
    Kantor Cabang Yogyakarta

    Jl. P. Mangkubumi No. 50
    Yogyakarta 55232 Indonesia
    Telp : +62 274 544 416
    Fax : +62 274 589 995

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain