Mengurus IMB Skala Kecil Di Sleman, Bisa Dilakukan Di Kecamatan
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB) masih menjadi salah satu yang dianggap merepotkan. Kompleksnya urusan kelengkapan birokrasi sering membuat banyak orang memilih jalan pintas dengan lewat membayar pihak dan atau oknum masyarakat dan oknum pemerintah. Padahal sebenarnya jika masyarakat tahu seluk beluknya mengurus IMB sebenarnya tidak terlalu rumit amat. Khusus di wilayah administrasi Pemkab Sleman, pengurusan IMB di Sleman memang memakan waktu cukup relatif lama, kurang lebih 2 - 3 bulan.
Sebuah informasi yang cukup menggembirakan, yakni sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sleman mengalihkan pelayanan pengurusan administrasi ke tingkat Kecamatan. Untuk IMB yang bisa dilayani oleh Pemerintah Kecamatan, mempunyai ciri khusus yakni hanya tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan bangunan maksimal 100 meter persegi serta tidak bertingkat. Lalu apa saja persyaratan, prosedur dan informasi penting mengenai pengurusan IMB di Sleman, khususnya di Pemerintah Kecamatan?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengalihkan pelayanan pengurusan administrasi ke tingkat kecamatan. Hal tersebut guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan terutama dalam hal usaha. Sebagai contoh, di Kecamatan Gamping pun melayani pengurusan IMB tersebut. Kepala Bagian Pelayanan Umum Kecamatan Gamping, Suparmo, mengatakan Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN) ini sebagai langkah pemerintah untuk mendekatkan proses perizinan yang seringkali menjadi kendala lantaran pengurusannya dilakukan di tingkat Kabupaten.
Adapun pelayanan administrasi yang diampu Pemerintah Kecamatan (Pemcam) antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Meski demikian, tidak semua pengurusan administrasi diserahkan ke Pemerintah Kecamatan. “Untuk IMB yang bisa dilayani oleh Pemerintah Kecamatan hanya tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan bangunan maksimal 100 meter persegi serta tidak bertingkat. Sedangkan untuk HO, hanya diperuntukkan bagi jasa rumah makan, toko, kantor skala kecil, salon rias, dan persewaan komputer dan usaha kecil sejenisnya,” paparnya.
Suparmo menjelaskan untuk perizinan di luar itu seperti warnet, spa, toko modern atau berjejaring tetap dilayani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), hal tersebut juga berlaku bagi pengembang.“Untuk perizinan skala besar tetap dilayani oleh BPMP2T, karena lebih banyak persyaratan yang harus diurus. Selain itu, pengawasannya juga ketat dibandingkan dengan perizinan yang dilayani Penmerintah Kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Staff Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Gamping, Darmawan, menambahkan penyesuaian pelayanan administrasi publik ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus perizinan. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang enggan mengurus perizinan terutama yang skala kecil dikarenakan pengurusannya harus sampai tingkat kabupaten. “Upaya ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib. Dengan dimudahkannya pengurusan perizinan, maka tidak ada alasan lagi untuk melanggarnya,” ungkapnya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan.
Dasar Hukum :
1.Perda Nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan.
2.Perda No. 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan.
3.Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman.
4.Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
5.Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
6.Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi.
7.Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Garis Sempadan Jalan Nasional dan Provinsi.
8.Kep. Bupati No 90/SK.KDH/2003 tentang Penandatangan Perizinan.
9.Kep. Bupati Nomor 07a/Kep.KDH/A/2004 tentang Pemberian Sangsi Administrasi Bagi Pelanggaran IMB.
10.Bupati Nomor 5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
11.IPT untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Persyaratan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Sleman :
Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:
1.Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani Kepala Desa, Camat, bermaterai Rp 6.000,-.
2.Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik.
3.Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi kecil.
4.Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya.
5.Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih.
6.Melampirkan IMB Sementara.
7.Mengisi Formulir permohonan bermaterai.
8.Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY.
9.Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
10.Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah.
11.Surat keterangan tanah/sertifikat.
Prosedur Mengurus IMB di Sleman
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet.
1.Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
2.Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
3.Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
4.IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB.
5.IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin.
Untuk menghindari denda dalam proses penerbitan IMB akibat bangunan berada di area sempadan jalan, berikut data jarak aman bagi sebuah bangunan untuk terhindar dari denda tersebut.
INFORMASI GARIS SEMPADAN
DI DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA
Garis sempadan Daerah Sleman Yogjakarta
1. Jl. daerah tepi lingkungan jalan kabupaten, jarak bangunan dari as jalan 11,5 meter.
2. Jl. antar lingkungan (A) dan (B), 9 meter dan 8 meter dari as jalan.
3. Jl. lingkungan I jalan desa, jarak bangunan dari as jalan 6 meter.
4. Jl. lingkungan II, jarak bangunan dari as jalan 5,5 meter.
5. Jl. lingkungan III antar rumah, jarak bangunan dari as jalan 5 meter.
6. Jl. lingkungan IV, jarak bangunan dari as jalan 4,5 meter.
7. Jl. kampung/pedesaan, jarak bangunan dari as jalan 3,5 meter.
GARIS SEMPADAN PADA
JALAN NASIONAL DAN JALAN PROVINSI
1.Jalan Nasional jarak bangunan dari as jalan 29 meter
-Jalan Jogja – Prambanan.
-Jalan Jogja – Tempel.
-Jalan Jogja – Wates.
-Jalan Arteri.
2.Jalan Nasional (fungsi kolektor primer), jarak bangunan dari as jalan 23 meter
-Jalan Jogja – Wonosari.
3.Jalan Propinsi jarak bangunan dari as jalan 17,5 meter
-Jalan Jogja – Kaliurang.
Jalan Jogja – Puluwatu.
-Jalan Jogja – Nanggulan.
Jalan Tempel – Klangon.
-Jalan Tempel – Pakem.
Jalan Pakem – Prambanan.
Jalan Prambanan – Piyungan.
**Data dari berbagai sumber
(BPMP2T Kabupaten Sleman)

















































































