Proses Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Kabupaten Bantul
Sertipikat hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri. SHGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh Pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik. Sertipikat Hak Guna Bangunan mempunyai jangka waktu pemakaian maksimal sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah melewati jangka waktu tersebut pemegang sertipikat harus melakukan perpanjangan atau menaikan hak atas tanah menjadi Hak Milik. Setiap masyarakat yang membeli rumah dari developer hanya akan mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mengapa demikian? Karena setiap pengembang yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) hanya boleh memperoleh Hak Guna Bangunan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena status tanah Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari pengembang masih dapat dinaikkan tingkatannya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Sertipikat Hak Milik, adalah jenis sertipikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertipikat tersebut. Berbeda dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertipikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertipikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Perlu diketahui masyarakat bahwa ada dua macam proses kenaikan hak atas tanah, yakni untuk perumahan tipe RS/RSS dan tipe menengah ke atas. Secara persyaratan tidaklah jauh berbeda, tetapi ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon dari perumahan kelas menengah atas.
Bagi masyarakat yang ingin menaikkan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan. Berdasarkan Ka MNA/Ka BPN nomor 9/1997 jo Ka MNA/Ka BPN nomor 15/1997 jo Ka MNA/Ka BPN nomor 1/1998 untuk perumahan tipe RS/RSS dengan nilai perolehan haknya/Nilai Jual Objek Pajak nya kurang dari Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Dengan syarat-syarat umum sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang ditandatangi oleh pemohon atau kuasa.
2. Sertipikat HGB asli dan fotocopy sertipikat yang akan diubah menjadi SHM.
3. Akta perolehan hak (bila fotocopy agar dilegalisir).
4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotocopy SPPT PBB tahun Terakhir.
6. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila dibebani Hak Tanggungan.
7. Sudah Lunas
8. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang memperbolehkan dipergunakan untuk membangun bangunan.
Sedangkan untuk perumahan tipe kelas menengah ke atas terdapat syarat tambahan, yakni pemohon harus menyertakan Kutiban Surat Ukur. Seperti diungkapkan Subagya, SH, Kepala Seksi, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, “ Kutipan Surat Ukur harus dipenuhi oleh pemohon yang memiliki tanah dengan nilai perolehan haknya/ Nilai Jual Objek Pajak yang tertera dalam sertipikat diatas 30.000.000,-. Kutipan tersebut akan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Bantul setelah dilakukan pengukuran ulang di lokasi”, terangnya di kantornya, di Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul.
Lebih lanjut Beliau menuturkan, berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk pengubahan status hak tanah adalah membayar tarif pendaftaran sebesar 50.000,-/bidang. Dengan syarat pemohon melakukan sendiri prosesnya, tanpa menggunakan jasa notaris. Selain itu Subagya menuturkan “Bila memang sesuai prosedur dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap dan benar kami akan terus berusaha memberikan kecepatan proses. Kami mentargetkan setiap proses 5 hari kerja sudah jadi. Namun, kita juga minta untuk saling koordinasi, nantikan ada pengumuman tenggang waktu yang diberikan, setelah tenggang waktu yang diberikan pemohon harap menanyakan kembali untuk saling koordinasi. Saya mengakui tidak semua permohonan bisa selesai tepat waktu, hal ini karena volume pekerjaan yang memang banyak dan tenaga kerja yang masih kurang, bayangkan dalam satu bulan ada sekitar 3000 an permohonan, dan itu belum memungkinkan kami selesaikan seratus persen”, tuturnya.
Untuk lebih memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Badan Pertanahan Republik Indonesia , Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, telah melakukan beberapa inovasi pelayanan dan informasi berkaitan dengan pertanahan, seperti;
• Bu Sari atau raBu Satu haRI (One Day Service), adalah program pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari (One day Service), khusus untuk pelayanan permohonan:
- Peralihan Hak
- Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
- Perubahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM)
- Pengecekan Sertipikat
Program ini dilaksanakan setiap hari Rabu mulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB (pemeriksaan berkas), dengan syarat, pemohon mengajukan sendiri tanpa dikuasakan pada pihak lain (non kuasa).
• Program layanan one day service dilaksanakan melalui LARASITA yaitu kantor pertanahan bergerak (mobile).
• Stempel Tanggal Penyelesaian, adalah stempel yang dibubuhkan petugas pada berkas pendaftaran yang menunjukkan tanggal penyelesaian suatu permohonan yang sedang diajukan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian waktu penyelesaian pelayanan pertanahan.
• SMS Interaktif dan Proaktif,secara interaktif, masyarakat/pemohon dapat memperoleh informasi posisi Berkas Permohonan Pelayanan Pertanahan, dengan cara:
ketik INFO spasi[nomor berkas]/[tahun] kirim ke 085643600072.
• Barcode, dengan barcode yang tertera pada tanda bukti pendaftaran, pemohon dapat memperoleh informasi posisi berkas permohonan dengan cara memindai barcode tersebut pada barcode-reader di kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
• Dan yang terakhir pemohon dapat melihat pada website http://bantul.bpndiy.net
Sedangkan untuk informasi pertanahan saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah telah menggunakan teknologi melalui satelit Global Navigation Satelite System-Continuosly Operating Reference Stations (GNSS-CORS). Greg-Red
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
Telp : (0274) 367601
Kode Pos : 55714

















































































