Kebijakan BPHTB 1% Sinyal Positif Sektor Properti
Sinyal positif pergerakan sektor properti semakin terasa dengan dukungan pemerintah pusat terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Baru-baru ini pemerintah pusat sepakat untuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPH) menjadi 0,5 %, untuk instrumen produk dana investasi real estate (DIRE) dan bea perolehan hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi 1% dari besaran sebelumnya 5%.
“PPH jadi 0,5 % adalah produk investasi keuangan di bidang real estate yang dibuat pemerintah untuk menarik pasar modal luar untuk masuk ke Indonesia, dengan adanya insentif pajak. Kemudian untuk BPHTB yang melontarkan adalah pemerintah pusat, namun hal tersebut masih tergantung dari pemerintah daerah,” terang Nur Andi Wijayanto, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurutnya, untuk sektor perumahan dan permukiman, adanya insentif pajak yang di bebankan kepada konsumen akan sangat membantu pergerakannya. Selama ini banyak pengembang yang sudah menunggu kebijakan ini, karena kondisi yang terjadi saat ini adalah rendahnya daya beli konsumen terhadap produk properti.
Properti merupakan produk-produk yang bersifat kebutuhan primer dan juga sebagai instrumen investasi. “Dari data yang dimiliki, penjualan atau supply kami mengalami koreksi hingga 30%. Jika tahun 2014 kami berhasil mensupply 2950 unit rumah, di tahun 2015 hanya berhasil tidak sampai 2000 unit. Karena demand yang memang mengalami penurunan,” ujar Andi.
“Kami berharap, jika pemda menangkap sinyal positif yang didorong oleh pemerintah pusat ini, secara progresif, sebaiknya menjalankannya, namun memang insentif pajak ini akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu pembahasan secara matang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andi berpendapat, jika sebenarnya dengan menurunnya nilai BPHTB tersebut pendapatan daerah akan tetap meningkat. “Dengan pajak diturunkan, geliat investasi properti akan terus berjalan, lepas dari perlambatan, secara unit mungkin di PAD akan terasa, tetapi dari sudut kesejahteraan jika kebijakan ini dilakukan pemerintah daerah akan memberikan kesejahteraan yang lebih luas, karena properti memiliki multiplier effect sekitar 125 unit di sekitarnya, dan pemerintah daerah tetap mendapatkan pemasukan, daripada pajak tinggi namun tidak ada pemasukan karena ada perlambatan terhadap daya beli masyarakat,” tambahnya.
Sebagai ilustrasi Andi mengambarkan jika konsumen membeli unit properti dengan harga 300 juta maka BPHTB lama yang harus dibayarkan sudah 15 juta. Namun jika hanya 1% maka konsumen hanya perlu membayar 3 juta saja. Ini akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, dikatakannya, tidak dipungkiri secara global memang ekonomi masih mengalami perlambatan tak terkecuali di sektor komoditas alam seperti tambang dan perkebunan juga turun. “Kalau diamati, demografi konsumen properti berasal dari sektor tersebut, jadi jika tambang dan perkebunan mengalami koreksi maka properti kena imbasnya,”terangnya.
Setelah kebijakan insentif pajak tersebut benar bisa diterapkan, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat dan mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten kota. Rencana detail tata ruang tersebut dikatakannya sangat penting untuk menentukan grand design pembangunan provinsi Yogyakarta.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengesahkan RDTR setiap daerah, agar pembangunan khususnya properti dapat tertata sesuai arahan pemerintah. Sehingga akan mengurangi gesekan yang terjadi,” harapnya.
Penyebaran properti yang tak merata juga menjadi salah satu kendala yang di alami para pelaku bisnis properti di kota Jogja. “Hampir 2/3 penduduk Jogja penyebarannya lebih banyak terfokus di Sleman, Kotamadya, dan Bantul sehingga harga tanah di daerah tersebut akan menjadi mahal dan langka, maka perlu penyebaran pembangunan untuk mengatasai hal tersebut,” katanya saat di temui.
Dari empat kabupaten dan satu kotamadya, dikatakannya baru kota yang sudah memiliki rencana detail tata ruang. “Kami tidak ingin Jogja menjadi Jakarta kedua dengan segala kemacetannya, sehingga ungkapan Jogja sebagai kota yang nyaman dan berbudaya tak hanya sekedar ungkapan saja, perlu langkah nyata dalam penataannya, makanya perda RDTR harus segera dibuat, termasuk perda tentang rusun,” paparnya.
Perda rusun juga menjadi hal yang harus segera dibuat untuk mengarahkan pembangunannya. Disahkannya perda rusun sudah cukup baik untuk melindungi hak-hak konsumen. REI DIY juga berharap jika pemerintah daerah memberikan ruang untuk perijinan dan pembangunan rusun, sebaiknya harus tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
“Selama ini pembangunan rusun lebih banyak memenuhi untuk masyarakat midle up, padahal kami melihat dari backlog pertahun di kota Jogja antara 8 ribu hingga 10 ribu, hampir 60%nya adalah kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga kami menghimbau agar pembangunan rusun, dipandang sebagai salah satu kebutuhan mendesak untuk mencukupi kebutuhan rumah, maka sebaiknya didahulukan bagi MBR, supaya sinyal positif perkembangan properti Jogja semakin terarah dan tepat sasaran,” terang Andi semangat. Greg-red

















































































