Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Pemkab Bantul Segera Keluarkan Pencabutan Moratorium Perumahan

    Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Bantul
    Tabel
    Ihwan Qomaru-Totok Budiharto-Haryadi
    Novi Astuti ST MT
    Dinas Pekerjaan Umum-Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bantul

    Kabupaten Bantul beberapa tahun terakhir ini menjadi arah ekspansi besar-besaran para pelaku bisnis perumahan. “Bantul sudah menjadi daerah alternatif para developer untuk membuka perumahan, apalagi sekarang infrastruktur sudah sangat signifikan. Misalnya JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) sudah hampir tersambung dengan wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo, kemudian faktor keberadaan beberapa Kampus Ternama, misalnya UMY Terpadu di kecamatan Kasihan, rencana UIN yang ekspansi ke kecamatan Pajangan, dan yang terbaru sudah dimulainya pembangunan New Yogyakarta International Airport akan memberi efek signifikan untuk membuat ekspansi perumahan ke sisi Selatan kota Jogja menjadi lebih pesat,” terang Totok Budiharto, Kabid Pendataan & Penetapan DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Bantul.

    Namun, sayangnya pertumbuhan kawasan perumahan dalam 5 tahun terakhir hanya terpusat di beberapa kecamatan saja. Kebanyakan terpusat di Kecamatan Banguntapan, Sewon, Pleret, Bantul, dan Kasihan. Maka Pemerintah Kabupaten Bantul secara khusus telah mengatur pertumbuhan perumahan dengan menerapkan ketentuan perijinan yang wajib dipenuhi. Dan di pertengahan tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Moratorium Perijinan Pembangun Perumahan di 5 kecamatan tersebut. Secara legal, Kebijakan Moratorium tersebut sudah selesai di tgl 31 Desember 2016 kemarin.

    “Untuk saat ini kami sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Bupati Bantul Bapak Suharsono serta SKPD terkait kebijakan akan di bukanya kembali perijinan di 5 kecamatan terdampak Moratorium Perumahan di Bantul di tahun 2015 lalu”, imbuh Totok menjelaskan. “Bagi kami, sebagai muara terakhir perijinan perumahan, sampai saat ini acuan kami ialah Perda Bantul No. 5 tahun 2013, khususnya Pasal 25, “ imbuh Ihwan Qomaru, Kasi Pendataan DPMPT Kabupaten Bantul. “Dalam pasal tersebut sudah secara gamblang di atur tentang tata urutan perijinan perumahan di Kabupaten Bantul. Bahwa “Pengembang yang akan membangun perumahan harus memiliki: a. persetujuan prinsip; b. kesesuaian aspek tata ruang; c. izin klarifikasi atau izin lokasi; d. pengesahan site plan; e. dokumen pengelolaan lingkungan hidup; dan f. Ijin Mendirikan Bangunan. Secara tupoksi, kami diberi wewenang di bagian akhir sebuah proses pengajuan langkah perijinan. Misalnya untuk Ijin Lokasi untuk perumahan dengan luasan lebih dari 1 hektar dan Ijin Mendirikan Bangunan di tiap bangunan rumah di perumahan, “ papar Haryadi, Kasi Penetapan DPMPT Kabupaten Bantul.

    Hal senada juga disampaikan pihak terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. “Pertumbuhan perumahan di Kabupaten Bantul dipengaruhi oleh pertumbuhan Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY) yang cukup tinggi. Perkembangan Kota Yogyakarta yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan pelebaran aktifitas perkotaan keluar kota, salah satunya ke Kabupaten Bantul terutama di sebagian wilayah Kecamatan Kasihan, Sewon, dan Banguntapan. Minat masyarakat untuk hidup dan bertempat tinggal di Kabupaten Bantul khususnya di ketiga Kecamatan tersebut cukup tinggi, sehingga permintaan lahan untuk perumahan di wilayah Kabupaten Bantul semakin tinggi. “ terang Novi Astuti, ST, MT Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Berdasarkan analisis secara eksisting, perkembangan perumahan diawali dari utara di bagian tengah, kemudian diikuti timur, dan akhir-akhir ini mulai intensif ke arah barat. Pola perkembangan ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan tingkat aksesibilitas terhadap kota dan atau fasilitas perkotaan, yang berikutnya terkoreksi oleh peningkatan harga tanah. Pada awalnya perkembangan mengikuti tingginya aksesibilitas ke kota dan fasilitas, kemudian karena ada peningkatan harga tanah yang signifikan di area aksesibilitas tinggi, baik pengembang maupun pembeli rumah akan realistis.

    Berdasarkan Kajian Kebijakan Pengendalian Pertumbuhan Perumahan di Kabupaten Bantul yang disusun pada tahun 2016, diuraikan bahwa rata-rata tingkat pertumbuhan perumahan (2010-2015) di Kabupaten Bantul per wilayah adalah seperti pada tabel gambar.

    Mengacu tabel diatas maka pertumbuhan perumahan paling tinggi di wilyah timur sebesar 0,98 yaitu meliputi Kecamatan Banguntapan, Pleret, Jetis, dan Piyungan. Tingkat pertumbuhan berikutnya adalah wilayah barat sebesar 0,80 meliputi Kecamatan Sedayu, Pajangan, dan Kasihan. Tingkat pertumbuhan terendah di wilayah tengah sebesar 0,47 meliputi Kecamatan Sewon dan Bantul.

    “Sebagaimana telah disampaikan Bapak Bupati Bantul Suharsono di salah satu media cetak bahwa pada prinsipnya tidak memperpanjang moratorium perumahan di 5 kecamatan sesuai dengan hasil kajian, semua kecamatan kini terbuka untuk pembangunan perumahan, namun pengembang tetap harus mematuhi aturan pembangunan perumahan. Berdasarkan kajian Kebijakan Pengendalian Pertumbuhan Perumahan di Kabupaten Bantul, ada 2 arahan pengembangan perumahan di Kabupaten Bantul yang direkomendasikan. Pada wilayah barat Kabupaten Bantul dilakukan pembangunan dengan skala besar, dengan tetap memperhatikan prinsip pengembangan perumahan berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan aspek lingkungan untuk mengantisipasi kebutuhan perumahan di masa mendatang. Sedangkan pada wilayah timur dan tengah dilakukan pembangunan dengan metode infill, “ imbuh Novi.

    Kebijakan infill development diarahkan untuk wilayah timur dan tengah Kabupaten Bantul. Dalam hal ini lahan-lahan non pertanian yang tidak digunakan dapat disipipi untuk melakukan pembangunan perumahan. Selain itu lokasi pada area sekitar kampung juga dapat di-infill dengan perumahan-perumahan berklaster kecil sehingga muncul kesinambungan antara perumahan/cluster perumahan. Rekomendasi pembangunan perumahan model infill :
    •Pembangunan infill diarahkan di lahan berstatus pekarangan atau lahan pertanian < 1.000 m yang telah diapit bangunan dan berposisi di pinggir jalan. (dengan catatan memenuhi persyaratan tata ruang dan bukan daerah irigasi teknis dalam rangka mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ LP2B).
    •Kondisi/tatanan letak kelompok rumah rencana, terintegrasi dengan kelompok rumah eksisting membentuk ruang yang inklusif.
    •Lokasi lahan memiliki kelerengan < 8, serta untuk upaya cut and fill yang dilakukan pengembang harus melalui ijin pemerintah.
    •Tidak boleh menutup pola aliran air perumahan eksisting di sekitarnya.
    •Terintegrasi dengan tatanan sosial masyarakat sekitar.
    •Perumahan klaster harus dilengkapi rekomendasi akses/hubungan calon penghuni dari arteri/kolektor/lokal ke perumahan melewati kampung.
    •Harus mengintegrasikan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) dengan perumahan eksisting di sekitarnya.
    Secara rencana kebijakan, terdapat beberapa daerah/kecamatan mana yang memang disetting untuk pengembangan kawasan perumahan di Kabupaten Bantul. Berdasarkan Perda Kabupaten Bantul No. 04 Tahun 2011 tentang RTRW Kab Bantul Th 2010-2030, rencana pengembangan kawasan permukiman di Kabupaten Bantul yakni :
    •Rencana kawasan permukiman perkotaan, difokuskan di wilayah Kecamatan Sewon, Banguntapan, Kasihan, Pajangan , Bantul, Pleret dan Piyungan.
    •Rencana Kasiba /Lisiba : Bantul Kota Mandiri di Desa Guwosari, Sendangsari, Triwidadi Kecamatan Pajangan dan Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan.
    •Rencana kawasan permukiman perdesaan, di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten kecuali Banguntapan.

    Lebih lanjut Novi menjelaskan, bahwa yang bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat umum, untuk mengetahui zona RTRW dan RDTR di Kabupaten Bantul yakni Perda Kabupaten Bantul No. 04 Tahun 2011 tentang RTRW Kab Bantul, dan Perda tentang RDTR Kecamatan.Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberi wewenang dan dilibatkan untuk merekomendasikan tentang perijinan sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Bantul ialah Bappeda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kantor Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Pras-red

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain