Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( Perda Sleman No.19 Tahun 2001 )

    IPPT Perda Sleman
    IPPT Perda Sleman

    Setiap tahunnya kebutuhan manusia akan tempat tinggal terus meningkat. Hal ini menuntut penyediaan tanah sebagai lahan untuk membangun yang cukup luas. Di Kabupaten Sleman sebagai daerah yang banyak diincar para pencari rumah, karena kondisinya alamnya yang masih bersih, tiap tahunnya menunjukkan permintaan yang terus meningkat.

    Kebutuhan akan rumah ini sampai saat ini coba dipenuhi oleh individu dengan membangun sendiri di atas tanah sendiri, dan oleh pihak lain, pengembang melalui perumahan yang ditawarkan.
    Pemenuhan kebutuhan rumah yang dilakukan oleh pengembang perlu diatur sehingga pengembangannya sesuai dengan fungsi arahan rencana tata ruang wilayah daerah tersebut. Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah setempat untuk menjaga keseimbangan lingkungan fisik maupun sosial. Di sisi lain pengembangan perumahan juga diharapkan mampu menyediakan perumahan yang layak secara fisik dan tertib secara administrasi. Pemenuhan hak-hak konsumen atau penghuni perumahan harus dipenuhi oleh pihak pengembang sampai tuntas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari terutama menyangkut hak kepemilikan tanahnya.
    Melihat tingginya permintaan tanah sebagai dasar untuk membangun rumah di Sleman, maka pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) mencoba mengaturnya. Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Pasal 2 mengatur, setiap orang pribadi dan atau badan yang mengunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari bupati. Pasal 3, mengatur, tanah yang dapat ditunjuk dalam izin peruntukan penggunaan tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang yang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
    Dalam perizinan di bidang pertanahan ini, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas :

    1. IZIN LOKASI (IL)
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan keluasan:
    a. Untuk usaha pertanian > 25 Ha
    b. Untuk usaha non pertanian > 1 Ha
    Setiap pemohon Ijin Lokasi wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti:
    • Surat permohonan
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon,
    • Fotokopi nomor pokok wajib pajak,
    • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,
    • Gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon,
    • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah,
    • Surat pernyataan dengan materai cukup tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah,
    • Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan,
    • Fotokopi surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan terutang (SPT-PBB) dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan,
    • Uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal)
    • Site plan sementara
    • Salinan surat persetujuuan penanaman modal dari presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN,
    • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan pemohon
    • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang penyediaan fasilitas makam
    • Notulen rapat dan daftar hadir peserta pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh dukuh, kepala desa, dan camat setempat.

    2. IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT)
    Izin Pemanfaatan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang atau pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/ usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan :
    a. Untuk usaha pertanian ≤ 25 Ha
    b. Untuk usaha non pertanian ≤ 1 Ha
    c. Untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan
    IPT diberikan untuk jangka waktu satu tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut perolehan tanah belum selesai, izin dapat diperpanjang satu kali dengan ketentuan lebih dari 50% telah diperoleh (terjadi pelepasan hak atas tanah), dan diajukan 15 hari sebelum waktu izin pemanfaatan tanah habis. Pemohon Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
    • Surat permohonan,
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
    • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang,
    • Gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon,
    • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah,
    • Surat dengan meterai cukup tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah,
    • Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang drencanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan,
    • Uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal)
    • Site plan sementara
    • Salinan surat persetujuuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN,
    • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan pemohon
    • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang penyediaan fasilitas makam (khusus perumahan)
    • Notulen rapat dan daftar hadir peserta pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh dukuh, kepala desa, dan camat setempat.
    • Persyaratan teknis yang diperlukan.
    IPT diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai:
    a. Aspek tata ruang;
    b. Aspek penggunaan tanah yang meliputi perolehan hak, pemindahan hak dan penggunaan tanah;
    c. Aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

    3. IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
    Izin Perubahan Penggunaan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/ perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000 m². Diberikan secara bertahap seluas 600 m² dan untuk keluasan ≥ 600 m² , dengan rekomendasi luas bangunan dan lahan terkena sempadan (SKTBL) dari DPUP. Izin Perubahan penggunaan Tanah ini diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Adapun syarat untuk pengajuan permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, meliputi:
    • Surat permohonan,
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
    • Fotokopi Sertipikat tanah,
    • Risalah pertimbangan teknis dari kantor pertanahan,
    • Sket rencana penggunaan tanah yang dimohon,
    • Denah letak tanah yang dimohon,
    • Surat kuasa bermeterai cukup kalau diwakilkan,
    • Persyaratan teknis yang diperlukan

    4. IZIN KONSOLIDASI TANAH (IKT)
    Izin Konsolidasi Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat /pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang. Persyaratan Izin Konsolidasi tanah meliputi :
    • Surat permohonan,
    • Daftar nominatif calon peserta konsolidasi tanah,
    • Bukti diri calon peserta konsolidasi tanah (fotokopi)
    • Bukti penguasaan/pemilikan tanah masing-masing calon peserta konsolidasi tanah,
    • Surat pernyataan kesediaan memberikan sumabangan tanah untuk membangun fasilitas umum/fasilitas sosial, dan bersedia membayar biaya pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah,
    • Sketsa rencana loksai konsolidasi tanah sebelum dan sesudah penataan,
    • Site plan sementara lokasi konsolidasi tanah,
    • Surat kuasa dari calon peserta konsolidasi tanah.
    • Izin Konsolidasi Tanah diberikan berdasarkan pertimbangan:
    • Aspek tata ruang
    • Apabila sekurang-kurangnya 85 % dari pemilik tanahnya meliputi sekurang-kurangnya 85% dari luas seluruh areal tanah yang akan dikonsolidasikan menyatakan persetujuannya dalam surat pernyataaan persetujuan;
    • Status tanah sudah dikuasai oleh peserta konsolidasi;
    • Letak tanah tidak beraturan/ tidak ada jalan penghubung antara penghuni;
    • Adanya kesediaan dari para peserta konsolidasi tanah untuk merelakan sebagian tanahnya untuk sumbangan pembangunan/ fasilitas umum;
    • Letak tanah di daerah perkotaan dan merupakan tanah non pertanian atau letak di daerah perdesaan dan merupakan tanah pertanian.

    5. IZIN PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (IPL)
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalan izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Persyaratan Izin penetapan lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum meliputi :
    • Surat permohonan
    • Bukti kepemilikan tanah yang dimohon,
    • Surat kerelaan dari pemilik hak atas tanah,
    • Luas dan gambar kasar letak tanah yang dimohon,
    • Penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan,
    • Uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan dan lamanya pelaksanaan pembangunan.

    “ Yang perlu ditekankan kepada setiap pemohon adalah permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di wilayah Sleman tidak dikenakan biaya”, terang Ir. Rin Andrijani, MT. Kabid, Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman. Lebih lanjut Rin , panggilan akrabnya menambahkan, bahwa pengajuan izin-izin di atas merupakan langkah awal bagi pengembang ketika ingin membuka lahan di Sleman. “Namun, perlu dicatat, izin tersebut di atas hanya sebagai langkah awal, masih ada beberapa perizinan yang harus ditempuh pengembang agar perumahan yang ditawarkannya benar-benar aman secara legalitasnya”. Dalam usaha pemenuhan tanah sebagai dasar untuk membangun rumah, perlu kerjasama yang baik antar pemerintah setempat, pengembang dan konsumen sendiri. Pemerintah bertugas mengontrol perijinan yang dilakukan oleh pengembang. Pengambang wajib memenuhi setiap perijinan yang ada untuk menberikan rumah yang berkualitas secara fisik dan administratif, sedangkan konsumen dituntut untuk lebih kritis berkaitan dengan proses perijinan perumahan yang akan dibelinya. “ Konsumen sekarang harus lebih kritis mengenai perijinan, tanyakan secara detail kepada pengembang. Kami (DPPD –red) selalu mewanti-wanti kepada setiap konsumen yang membeli rumah di Sleman agar berhati-hati membeli perumahan di Sleman. Hal tersebut sengaja kami tekankan untuk mengedukasi konsumen, jangan hanya tertipu dengan promo, atau harga yang murah. Pastikan kepada pengembang berkaitan lokasi dan perijinannya”, tutur Rin tegas, di kantor DPPD Sleman, Jogjakarta. Greg-Red

    Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman
    Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah

    Jl. KRT. Pringgodiningratan No.5, Tridadi, Sleman
    Daerah Istimewa Yogyakarta
    Telp. (0274) 865473, 868405 psw. 1206, 1243, 1244, 1245
    Telp/Fax. (0274) 865473
    Email : dppd@slemankab.go.id
    www.dppd.slemankab.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain